Pada kartu ujian tersebut, terdapat lokasi ujian dan pengumuman-pengumuman penting, seperti:
1. Kartu peserta ujian CASN wajib dibawa saat pelaksanaan ujian.
2. Peserta wajib membawa kartu/bukti identitas diri (asli) yang tercantum pada kartu ujian dan terdapat di dalam sistem pada saat pelaksanaan ujian.
3. Peserta wajib menggunakan masker dan mengikuti protokol kesehatan selama berada di lokasi ujian.
4. Peserta wajib mematuhi peraturan yang berlaku pada saat pelaksanaan ujian.
Sedangkan untuk lokasi ujian yang tercantum pada kartu ujian tersebut tertera provinsi lokasi ujiannya.
Dilansir Aksara Jabar dari laman instagram @casnkemenag pada 26 Agustus 2021, berikut penjelasan dari pihak Kemenag.
Lokasi yang tertera pada kartu ujian peserta CPNS bukan berarti di gedung kanwil Kemenag provinsi ataupun Kanreg/UPT BKN.
Baca Juga: 8 Khasiat Nasi Merah yang Perlu Diketahui, Bisa Kurangi Kolesterol