AKSARA JABAR - Berikut ini adalah update daftar besaran gaji pokok PNS (Pegawai Negeri Sipil) golongan 1A.
Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu pekerjaan yang didambakan oleh kebanyakan orang.
PNS dibagi menjadi beberapa golongan. Hal tersebut sesuai dengan pendidikan terakhir yang ditempuh oleh seorang Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Update Gaji dan Tunjangan PNS 2021 Golongan 1 Cukup Menggiurkan, Berikut Rinciannya!
Masing-masing golongan PNS tersebut berpengaruh terhadap jumlah gaji pokok dan tunjangan yang diterima.
PNS golongan I merupakan para PNS yang berijazah SD hingga SMP. Adapun PNS golongan II merupakan lulusan SMA hingga D3.
PNS golongan III merupakan lulusan S1/D4 hingga S3. Sedangkan PNS golongan IV merupakan puncak karier bagi seorang PNS.
Berikut ini adalah ulasan mengenai gaji pokok PNS golongan I.
PNS golongan I atau sering disebut (juru) merupakan jabatan yang hanya membutuhkan keterampilan dasar.
Seseorang yang mempunyai golongan I belum dituntut menguasai keterampilan ilmu tertentu.
Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Hari Ini 27 Juli 2021: Alya dan Kevin Tahu Alasan Nana Dipenjara
PNS dengan golongan I merupakan lulusan SD hingga SMP.
Golongan I dibagi menjadi beberapa golongan, yaitu golongan I (Juru), golongan Ia (Juru Muda), golongan Ib (Juru Muda Tingkat I), golongan Ic (Juru), golongan Id (Juru Tingkat I).
Inilah Gaji Pokok PNS golongan I
Baca Juga: Trailer Putri Untuk Pangeran Hari Ini 27 Juli 2021: Mama Lisa Hilang, Vito Selidiki Oma Soraya
Golongan Ia : Rp. 1.560.800 - Rp. 2.335.800
Golongan Ib : Rp. 1.704.500 - Rp. 2.472.900
Golongan Ic : Rp. 1.776.600 - Rp. 2.577.500
Golongan Id : Rp. 1.851.800 - Rp. 2.686.500
Selain Gaji, ada pula tunjangan yang akan didapatkan bagi seorang PNS golongan I.
Salah satu tunjangan yang akan didapatkannya yaitu tunjangan kinerja.
Tukin atau tunjangan kinerja ini merupakan tunjangan yang paling besar diterima PNS.
Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instanti tempat bekerja.***