Update Daftar Besaran Gaji Pokok PNS Golongan 1

- 27 Juli 2021, 14:29 WIB
Update besaran gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS).
Update besaran gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS). /Instagram.com/ @bkngoidofficial/

Berikut ini adalah ulasan mengenai gaji pokok PNS golongan I.

PNS golongan I atau sering disebut (juru) merupakan jabatan yang hanya membutuhkan keterampilan dasar.

Seseorang yang mempunyai golongan I belum dituntut menguasai keterampilan ilmu tertentu.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Hari Ini 27 Juli 2021: Alya dan Kevin Tahu Alasan Nana Dipenjara

PNS dengan golongan I merupakan lulusan SD hingga SMP.

Golongan I dibagi menjadi beberapa golongan, yaitu golongan I (Juru), golongan Ia (Juru Muda), golongan Ib (Juru Muda Tingkat I), golongan Ic (Juru), golongan Id (Juru Tingkat I).

Inilah Gaji Pokok PNS golongan I

Baca Juga: Trailer Putri Untuk Pangeran Hari Ini 27 Juli 2021: Mama Lisa Hilang, Vito Selidiki Oma Soraya

Golongan Ia : Rp. 1.560.800 - Rp. 2.335.800

Golongan Ib : Rp. 1.704.500 - Rp. 2.472.900

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x