Berikut ini adalah ulasan mengenai gaji pokok PNS golongan I.
PNS golongan I atau sering disebut (juru) merupakan jabatan yang hanya membutuhkan keterampilan dasar.
Seseorang yang mempunyai golongan I belum dituntut menguasai keterampilan ilmu tertentu.
Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Hari Ini 27 Juli 2021: Alya dan Kevin Tahu Alasan Nana Dipenjara
PNS dengan golongan I merupakan lulusan SD hingga SMP.
Golongan I dibagi menjadi beberapa golongan, yaitu golongan I (Juru), golongan Ia (Juru Muda), golongan Ib (Juru Muda Tingkat I), golongan Ic (Juru), golongan Id (Juru Tingkat I).
Inilah Gaji Pokok PNS golongan I
Baca Juga: Trailer Putri Untuk Pangeran Hari Ini 27 Juli 2021: Mama Lisa Hilang, Vito Selidiki Oma Soraya
Golongan Ia : Rp. 1.560.800 - Rp. 2.335.800
Golongan Ib : Rp. 1.704.500 - Rp. 2.472.900