Dear Pelamar CPNS dan PPPK 2021, 5 Instansi Ini Tunjangannya Paling Tinggi di Indonesia Kalahkan Gaji PNS

- 21 Juli 2021, 14:14 WIB
Tunjangan kinerja di 5 instansi terbesar di Indonesia besarannya mengalahkan gaji pokok.
Tunjangan kinerja di 5 instansi terbesar di Indonesia besarannya mengalahkan gaji pokok. /Tangkapan layar Youtube.com/Pikiran Rakyat/

AKSARA JABAR – Profesi PNS merupakan pekerjaan yang diinginkan banyak orang karena selain gaji yang tetap, PNS juga akan mendapatkan beberapa tunjangan lainnya.

Tunjangan yang diperoleh PNS dengan rata-rata nominal yang paling besar dikenal dengan tunjangan kinerja atau yang sering disebut tukin.

Namun tukin atau tunjangan kinerja PNS tidak dipukul rata seperti gaji pokok, besaran tukin PNS tergantung dengan kelas jabatan dan instansi tempat bekerja.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK Alami Perubahan, Versi BKN Dua Instansi Ini Nihil Pelamar, Segera Daftar CASN

Dilansir dari berbagai sumber, berikut 5 instansi dengan tunjangan kinerja PNS paling tinggi di Indonesia.

1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Direktorat Jendral Pajak (DJP) merupakan instansi di bawah Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Pelamar CPNS yang Sudah Submit Perlu Tahu Soal Golongan dan Besaran Gaji Pokok PNS

DJP menjadi instansi yang mendapatkan tukin paling tinggi di Indonesia.

Aturan tukin PNS DJP telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015.

Tukin terendah DJP yaitu Rp. 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan peringkat jabatan 4.

Baca Juga: 17 Alasan Ingin Menjadi PNS, Dapat 14 Kali Gaji, Tunjangan Profesi, Hingga Jadi Idaman Calon Mertua

Sementara yang tertinggi sebesar Rp. 117.375.000 untuk level jabatan paling tinggi di DJP yaitu eselon I dengan peringkat jabatan 27.

2. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

PNS di Pemrov DKI Jakarta mendapatkan tukin paling tinggi dibandingkan dengan para PNS di pemerintah daerah lainnya.

Baca Juga: Inilah Besaran Tunjangan Kinerja PNS Kemenkumham, CPNS 2021 Perlu Tahu!

PNS DKI Jakarta mempunyai pendapatan selain gaji pokok yang disebut Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

Untuk besarannya sangat variatif, tergantung masa kerja dan jabatannya baik yang di funsional maupun pelaksana.

Adapun untuk PNS dengan jabatan fungsional umum dan teknis terampil mendapatkan TKD mencapai Rp. 17.370.000.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Hari Ini 21 Juli 2021: Nana Tahu Jika Dewa Ikut Pertandingan MMA

3. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

PNS di Kementerian Keuangan juga mendapatkan tunjangan yang sangat tinggi meskipun masih berada di bawah PNS DJP.

Besaran tukin PNS di Kemenkeu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014.

Tukin terendahnya yaitu Rp. 2.575.000 untuk PNS dengan kelas jabatan terendah.

Sementara tukin tertinggi sebesar Rp. 46.950.000 untuk PNS dengan kelas jabatan 27.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI Hari Ini 21 Juli 2021: Bete, Catherine Muak Lihat Sikap Manja Andin Pada Aldebaran

4. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)

BPK menjadi instansi yang menerima tukin cukup tinggi dibandingkan PNS di kementerian atau lembaga lainnya.

Mengenai tunjangan PNS di BPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014.

Tukin PNS paling rendah di BPK yaitu Rp. 1.540.000 untuk kelas jabatan 1.

Sedangkan tukin paling tinggi sebesar Rp. 41.550.000 untuk PNS dengan kelas jabatan 17.

Baca Juga: Vaksinasi di Subang Baru Capai 12,93 Persen, Kadinkes: dari 1,3 Juta Target Baru 158.057 Orang

5. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

Kemenkumham merupakan salah satu kementerian terbesar dilihat dari jumlah anggaran dan jumlah pegawai.

Besaran tukin PNS Kemenkumham diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017 dan Peaturan Menteri Hukum dan HAM No. 33 Tahun 2017.

Tukin dengan nominal terendah yaitu Rp. 2.898.000 untuk PNS jabatan Caraka dengan kelas jabatan 3.

Sementara tukin PNS tertinggi sebesar Rp. 33.240.000 dengan jabatan Sekretaris Jenderal dan kelas jabatan 17.***

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x