Meski banyak yang mendaftar untuk posisi sipir penjara, tak ada salahnya untuk lulusan SMA memilih formasi tersebut.
Mengenai besaran gaji untuk sipir lapas Kemenkumham diatur dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, berdasarkan aturan gaji pokok berbeda jenjang disesuaikan dengan golongan dan lama masa kerja.
Ini gaji PNS Kemenkumham sipir yang akan diterima oleh PNS lulusan SMA atau masuk kategori golongan II.
1. Golongan II A akan menerima gaji minimal Rp2.022.200 dan maksimal Rp3.376.60
2. Golongan II B akan menerima gaji minimal sebesar Rp2.028.400, maksimal Rp3.516.300
3. Golongan II C akan menerima gaji minimal sebesar Rp2.301.800, maksimal Rp3.665.000
4. Golongan II D akan menerima gaji minimal sebesar Rp2.399.200, maksimal Rp3.820.000
Baca Juga: ZODIAK Cancer Hari Ini Selasa 13 Juli 2021: Waspada Ide Kreatifmu Dicuri