Soal Gaji dan Tunjangan PPPK (P3K) 2021 Setara PNS, Ini Penjelasannya!

- 12 Juli 2021, 11:17 WIB
Kupas Tuntas PPPK (P3K), Gaji dan Tunjangan Setara PNS, Simak Penjelasannya  
Kupas Tuntas PPPK (P3K), Gaji dan Tunjangan Setara PNS, Simak Penjelasannya   /Instagram.com/@bkngoidifficial/

AKSARA JABAR - PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja termasuk ASN (Aparatur Sipil Negara) non-PNS yang diangkat dan ditempatkan di pemerintahan dengan perjanjian kerja.

PPPK juga termasuk sebagai ASN, seperti PNS (Pegawai Negeri Sipil. Gaji dan tunjangan yang diberikan untuk PPPK juga sama seperti PNS.

Selain gaji pokok, PPPK juga mendapat tunjangan layaknya PNS. Besaran nominal gaji dan tunjangan PPPK dan PNS juga sama dibagi kedalam beberapa golongan berdasarkan jenjang kelulusan.

Baca Juga: Update Tabel Gaji PNS Golongan I, II, III, IV, Lengkap Masa Kerja, Buruan Ambil Peluang Daftar CPNS 2021

PPPK mempunyai lebih banyak golongan dibandingkan dengan PNS. Golongan PPPK mulai dari I hingga XI dengan jenjang kelulusan mulai dari baik SD, SMP, SMA, S1 hingga S3.

PPPK juga mempunyai masa kerja yang terbatas, tergantung dari situasi dan kondisi kebutuhan instansi atau pemerintah.

Masa kerja PPPK dikontrak minimal 1 tahun dan paling lama bisa mencapai 30 tahun. Sedangkan status kerja PNS non kontrak atau tanpa batas waktu.

Baca Juga: Buka 434 Formasi CPNS 2021, Inilah Besaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) PNS Pemprov DKI Jakarta

Status kepegawaian PPPK dimuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam Pasal 1 Ayat 4 dijelaskan bahwa PPPK  adalah warga negara yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Adapun untuk besaran nominal gaji PPPK berkisar mulai dari Rp 1.794.900 hingga yang terbesar Rp 6.786.500.

Baca Juga: Buka 434 Formasi CPNS 2021, Inilah Besaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) PNS Pemprov DKI Jakarta

Peraturan mengenai penetapan Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa skema pemberian gaji PPPK sama seperti PNS, tergantung pangkat golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Berikut daftar gaji PPPK per bulan

Baca Juga: Dimas Anggara Bikin Nangis Nikita Willy di Series Satu Amin Dua Iman WeTV Episode 1, Inilah Sinopsisnya!

1. Golongan I, Rp 1.794.900 sampai Rp 2.686.200

2. Golongan II, Rp 1.960.200 sampai Rp 2.843.900

3. Golongan III, Rp 2.043.200 sampai Rp 2.964.200

4. Golongan IV, Rp 2.129.500 sampai Rp 3.089.600

5. Golongan V, Rp 2.325.600 sampai Rp 3.879.700

Baca Juga: Kisah Bupati Bekasi, Berjuang Melawan Covid-19 hingga Dinyatakan Meninggal Dunia

6. Golongan VI, Rp 2.539.700 sampai Rp 4.043.800

7. Golongan VII, Rp 2.647.200 sampai Rp 4.214.900

8. Golongan VIII, Rp 2.759.100 sampai Rp 4.393.100

9. Golongan IX, Rp 2.966.500 sampai Rp 4.872.000

10. Golongan X, Rp 3.091.900 sampai Rp 5.078.000

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Guru Honorer RP1,8 Juta, Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Cairkan Sebelum 31 Juli 2021 !

11. Golongan XI, Rp 3.222.700 sampai Rp 5.292.800

12. Golongan XII, Rp 3.359.000 sampai Rp 5.516.800

13. Golongan XIII, Rp 3.501.100 sampai Rp 5.750.100

14. Golongan XIV, Rp 3.649.200 sampai Rp 5.993.300

Baca Juga: Jadwal Acara TV Senin 12 Juli 2021 di NET TV dan Trans TV: Ada A Girl Who can See Smells Bioskop Trans TV

15. Golongan XV, Rp 3.803.500 sampai Rp 6.245.900

16. Golongan XVI, Rp 3.964.500 sampai Rp 6.511.100

17. Golongan XVII, Rp 4.132.200 sampai Rp 6.786.500

Sedangkan untuk tunjangan PPPK yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya. ***

 

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah