Info Terbaru Gaji dan Tunjangan CPNS 2021 Lulusan SD dan SMP Bikin Ngiler Pendaftar Seleksi CPNS dan PPPK 2021

- 9 Juli 2021, 14:31 WIB
Info terbaru mengenai Gaji dan Tunjangan CPNS Lulusan SD dan SMP, simak  infonya.
Info terbaru mengenai Gaji dan Tunjangan CPNS Lulusan SD dan SMP, simak infonya. /Instagram.com/ @bkngoidofficial/

AKSARA JABAR - Proses seleksi penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) telah dibuka pendaftarannya sejak 3 Juli 2021.

Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi incaran banyak orang. Semua lulusan pendidikan dapat mendaftar untuk seleksi CPNS dan PPPK mulai dari Lulusan SD, SMP, SMA, dan S1 hingga S3. Gaji dan tunjangan yang diberikan pemerintah pun tidak tanggung-tanggung untuk abdi negara ini.

Bagi peserta dengan lulusan SD dan SMP tidak perlu takut untuk mencoba, karena pemerintah juga membuka untuk jenjang pendidikan ini. Gaji yang diberikan menggiurkan juga tunjangan nyang diberikan pun sama untuk semua jenjang.

Baca Juga: Masa Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Masih Berlangsung, Inilah Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Golongan 1

Besaran gaji pokok PNS mulai dari golongan terkecil adalah Rp 1.560.800 sampai terbesar berkisar Rp 5.091.200
Belum lagi enam tunjangan yang diperoleh PNS semakin menggiurkan masyarakat untuk bisa mendapatkan pekerjaan ini.

Enam tunjangan yang diberikan pemerintah untuk pegawai negeri sipil (PNS) yaitu, tunjangan karir atau kinerja, tunjangan makan, tunjangan keluarga (suami/istri), tunjangan anak, tunjangan jabatan, dan tunjangan dinas.

Khusus untuk tunjangan jabatan biasanya hanya diberikan bagi PNS yang diangkat dan ditugaskan secara struktural. Penerima tunjangan ini hanya diberikan pada PNS yang berada di golongan Eselon V sampai I.

Baca Juga: Sangat Menggiurkan, Gaji yang akan Diterima PNS Lulusan S1 Saat Awal Masuk Kerja Bisa Mencapai Rp9 Juta

Namun bagi kamu dengan lulusan SD atau SMP tidak perlu khawatir karena kamu akan mendapatkan tunjangan yang sama. Jenjang karir jadi PNS pub bisa kamu dapatkan nantinya.

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah