AKSARA JABAR - Proses seleksi penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) telah dibuka pendaftarannya sejak 3 Juli 2021.
Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi incaran banyak orang. Semua lulusan pendidikan dapat mendaftar untuk seleksi CPNS dan PPPK mulai dari Lulusan SD, SMP, SMA, dan S1 hingga S3. Gaji dan tunjangan yang diberikan pemerintah pun tidak tanggung-tanggung untuk abdi negara ini.
Bagi peserta dengan lulusan SD dan SMP tidak perlu takut untuk mencoba, karena pemerintah juga membuka untuk jenjang pendidikan ini. Gaji yang diberikan menggiurkan juga tunjangan nyang diberikan pun sama untuk semua jenjang.
Besaran gaji pokok PNS mulai dari golongan terkecil adalah Rp 1.560.800 sampai terbesar berkisar Rp 5.091.200
Belum lagi enam tunjangan yang diperoleh PNS semakin menggiurkan masyarakat untuk bisa mendapatkan pekerjaan ini.
Enam tunjangan yang diberikan pemerintah untuk pegawai negeri sipil (PNS) yaitu, tunjangan karir atau kinerja, tunjangan makan, tunjangan keluarga (suami/istri), tunjangan anak, tunjangan jabatan, dan tunjangan dinas.
Khusus untuk tunjangan jabatan biasanya hanya diberikan bagi PNS yang diangkat dan ditugaskan secara struktural. Penerima tunjangan ini hanya diberikan pada PNS yang berada di golongan Eselon V sampai I.
Namun bagi kamu dengan lulusan SD atau SMP tidak perlu khawatir karena kamu akan mendapatkan tunjangan yang sama. Jenjang karir jadi PNS pub bisa kamu dapatkan nantinya.