AKSARA JABAR– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berlakukan STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) bagi warga yang keluar masuk Jakarta selama masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
Kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta mengenai STRP bagi pekerja yang masuk wilayah Jakarta disampaikan dalam akun official Instagram @dkijakarta pada Minggu, 4 Juli 2021.
“Pemprov DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) selama PPKM Darurat 5 – 20 Juli 2021,” tulis akun official @dkijakarta.
Ijin STRP dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta terutama untuk warga yang bekerja sebagai pekerja sektor esensial, pekerja sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Namun untuk warga yang bekerja di Kementerian, lembaga atau instansi pemerintahan (TNI, Polri, Bank Indonesia, OJK dan sebagainya) baik pusat maupun daerah diberikan pengecualian.
Adapun cara untuk mengajukan STRP ke Pemprov DKI Jakarta, berikut langkah mudahnya :
A. Persyaratan Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal
Untuk pekerja sektor esensial, yaitu: bidang komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan COVID-19, industri orientasi ekspor.