Ditetapkan Jadi Tersangka dan Masuk DPO, Kominfo Blokir Video Ujaran Kebencian Jozeph Paul Zhang

- 20 April 2021, 14:24 WIB
Joseph Paul ditetapkan jadi tersangka
Joseph Paul ditetapkan jadi tersangka /PMJ News/

AKSARA JABAR – Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Jozeph Paul Zhang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Ya, sudah jadi tersangka ketika dimasukkan sebagai DPO. Untuk penetapannya kemarin, 19 April 2021," kata Rusdi Hartono dalam siaran pers pada Selasa, 20 April 2021.

Baca Juga: 3 Pemain Persib yang Berpeluang Menjadi Top Skor di Piala Menpora 2021, Ezra Walian Salah Satunya

Jozeph Paul Zhang terlibat dalam kasus dugaan penistaan agama setelah video dalam kanal YouTube miliknya viral.

Dalam video yang berisi forum diskusi lewat aplikasi Zoom tersebut, Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26.

Lewat video tersebut juga terdapat rekaman saat Jozeph Paul Zhang menantang siapa saja yang berani melaporkan dirinya ke polisi.

Selain Polri, Kementrian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) akhirnya turun tangan.

Baca Juga: Persib Lolos ke Final Piala Menpora, Robert Albert Mengaku Senang Namun Kurang Puas dengan Permainan Persib

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x