AKSARA JABAR – Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Jozeph Paul Zhang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ya, sudah jadi tersangka ketika dimasukkan sebagai DPO. Untuk penetapannya kemarin, 19 April 2021," kata Rusdi Hartono dalam siaran pers pada Selasa, 20 April 2021.
Baca Juga: 3 Pemain Persib yang Berpeluang Menjadi Top Skor di Piala Menpora 2021, Ezra Walian Salah Satunya
Jozeph Paul Zhang terlibat dalam kasus dugaan penistaan agama setelah video dalam kanal YouTube miliknya viral.
Dalam video yang berisi forum diskusi lewat aplikasi Zoom tersebut, Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26.
Lewat video tersebut juga terdapat rekaman saat Jozeph Paul Zhang menantang siapa saja yang berani melaporkan dirinya ke polisi.
Selain Polri, Kementrian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) akhirnya turun tangan.