Usai Masuk Dalam DPO, Polisi Tetapkan Jozeph Paul Zhang Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

- 20 April 2021, 13:49 WIB
Polisi Tetapkan Jozeph Paul Zhang Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama
Polisi Tetapkan Jozeph Paul Zhang Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama /Dok. Humas Polri/

AKSARA JABAR - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama islam.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menerangkan, Jozeph sudah menjadi tersangka saat Polri memasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Ya, sudah jadi tersangka ketika dimasukkan sebagai DPO. Untuk penetapannya kemarin, 19 April 2021," kata Rusdi, dalam siaran persnya, Selasa, 20 April 2021 sebagaimana dikutip Aksara Jabar dari PMJ News.

Baca Juga: Jadwal Final Piala Menpora 2021: Duel Laga Klasik Persib vs Persija Jadi Penutup Turnamen

Diberitakan sebelumnya, nama Jozeph Paul Zhang mencuat dan ramai dibicarakan setelah diduga melakukan penistaan agama dengan mengaku sebagai nabi ke-26.

Pengakuan itu ia sampaikan dalam forum diskusi melalui zoom yang juga ditayangkan di kanal YouTube miliknya.

Selain itu, ia juga menantang kepada siapapun yang berani melaporkan dirinya ke polisi.

Atas perbuatan tidak terpujinya itu, Jozeph pun disangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 156a KUHPidana.

"Unsur pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE dan juga penodaan agama yang ada di KUHP," ujar Rusdi.

Baca Juga: Prediksi Chelsea vs Brighton di Premier League, The Blues Berpeluang Geser Leicester City di Posisi 3 Klasemen

Adapun keberadaan yang bersangkutan saat ini, pihak kepolisian menduga Jozeph Paul Zhang berada di Jerman.

Jozeph tercatat sudah keluar dari Indonesia sejak 2018 dan Ia keluar Indonesia menuju Hong Kong.

Data tersebut berdasarkan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.***

Editor: Bambang Hermawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x