Yaya Purnomo divonis hukuman enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta.
Diterangkan Tumpak, sebagian barang bukti yang digelapkan telah digadaikan pelaku untuk menutupi utang pribadinya.
“Yang bersangkutan ini terlibat di dalam suatu bisnis yang tidak jelas, forex-forex itu,” tuturnya.
Akibat perbuatan tidak terpuji oknum KPK, dia mengatakan, majelis KPK telah memutuskan bahwa oknum KPK yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran kode etik, menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi serta melanggar nilai integritas yang diatur sebagai pedoman bagi seluruh insan KPK.
Perbuatan oknum KPK tesebut, lanjutnya, juga telah menimbulkan dampak yang sangat merugikan dan telah merugikan negara.
Baca Juga: Hasil Liga Champions Porto vs Chelsea 2-0, The Blues Diatas Kertas Lolos ke Semifinal
“Sudah terjadi bahwa citra KPK yang dikenal memiliki integritas yang tinggi sudah ternodai oleh pebuatan yang bersangkutan ini, oleh karena itu majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat,” katanya.***