Oknum KPK Gelapkan Barang Bukti Rampasan untuk Menutupi Utang Imbas Bisnis Forex

- 8 April 2021, 13:30 WIB
Majelis KPK telah memutuskan hukuman bagi oknum petugas KPK yang kedapatan melakukan penggelapan barang bukti akibat terlilit utang bisnis forex.
Majelis KPK telah memutuskan hukuman bagi oknum petugas KPK yang kedapatan melakukan penggelapan barang bukti akibat terlilit utang bisnis forex. /Youtube.com/KPK RI/

AKSARA JABAR– Butuh uang untuk membayar utang, seorang seorang petugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kedapatan melakukan penggelapan barang bukti pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK.

Akibat perbuatannya, petugas KPK tersebut mendapat konsekuensi hukuman tegas.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menuturkan, sudah dua minggu ini, Dewan Pengawas KPK melakukan persidangan terhadap pelaku pelanggar kode etik. Pelaku yang merupakan Satgas pada Direktorat Labuksi KPK itu, didakwa melakukan penggelapan barang bukti.

Baca Juga: TRAILER Ikatan Cinta 8 April 2021: Andin Minta Bantuan Rafael, Ricky Berpihak dan Bongkar Keburukan Elsa?

“Perbuatan ini sebetulnya tergolong perbuatan tindak pidana dan juga tergolong perbuatan melanggar kode etik,” ucap Tumpak dalam video konferensi, Kamis, 8 April 2021.

Terkait barang bukti yang digelapkan, dia membeberkan, oknum petugas KPK tersebut menggelapkan barang bukti berupa emas batangan seberat 1.900 Gram.

“Dia seorang anggota juga disitu (Satgas) sehingga dia bisa mengambil barang bukti dari kasus Yaya Purnomo yang sekarang sudah menjadi barang rampasan yang harus kita lelang untuk negara,” ujarnya.

Baca Juga: Perankan Andin di Ikatan Cinta RCTI, Amanda Manopo Naik Daun, Ternyata Ini Nama Lengkapnya!

Seperti diketahui, Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan yang terjerat kasus suap dan grativikasi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah di delapan kabupaten/kota.

Yaya Purnomo divonis hukuman enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta.

Diterangkan Tumpak, sebagian barang bukti yang digelapkan telah digadaikan pelaku untuk menutupi utang pribadinya.

Baca Juga: Sinopsis Samudra Cinta Episode 635, Sinteron SCTV, Samudra Mencari Cinta di Tengah Kepulan Asap Kebakaran

“Yang bersangkutan ini terlibat di dalam suatu bisnis yang tidak jelas, forex-forex itu,” tuturnya.

Akibat perbuatan tidak terpuji oknum KPK, dia mengatakan, majelis KPK telah memutuskan bahwa oknum KPK yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran kode etik, menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi serta melanggar nilai integritas yang diatur sebagai pedoman bagi seluruh insan KPK.

Perbuatan oknum KPK tesebut, lanjutnya, juga telah menimbulkan dampak yang sangat merugikan dan telah merugikan negara.

Baca Juga: Hasil Liga Champions Porto vs Chelsea 2-0, The Blues Diatas Kertas Lolos ke Semifinal

“Sudah terjadi bahwa citra KPK yang dikenal memiliki integritas yang tinggi sudah ternodai oleh pebuatan yang bersangkutan ini, oleh karena itu majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat,” katanya.***

Editor: Alvin Iskandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x