AKSARA JABAR- Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy telah memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik lebaran tahun 2021.
Pernyataan itu, telah direspon Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang akan segera memersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa mudik lebaran 2021.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan.
Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV Besok Sabtu 27 Maret 2021: Ada Sinetron Buku Harian Seorang Istri dan Samudra Cinta
"Kemenhub juga berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Polri, dan Pemerintah Daerah," ujar Adita sebagaimana dikutip Aksara Jabar dari laman Antara.
Adita juga mengatakan, Kemenhub akan mengawasi secara ketat dengan meningkatkan segenap sumber daya.
Semua itu dilakukan agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang.
Baca Juga: Live Streaming Ikatan Cinta 26 Maret 2021, Andin Cari Bukti Soal Mobil Merah Elsa saat Roy Terbunuh
Dalam pengaturan dan pengawasannya di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri.
Kemenhub sendiri telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan.
Surat tersebut dikeluarkan oleh Kemenhub sejak adanya pandemi Covid-19.
Aturan ini berlaku untuk semua transportasi, baik untuk transportasi pribadi maupun umum (darat, laut, udara, dan perkeretaapian).
Baca Juga: Jadwal Kisah Untuk Geri Episode 6 Tayang di WeTV, 26 Maret 2021, Inilah Sinopsis Ringkasnya, Geri Pilih Raini?
"Kemenhub juga akan menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan kelancaran angkutan barang/logistik, dalam rangka menjaga ketersediaan logistik, khususnya kebutuhan dasar masyarakat dan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19," ujarnya.
Diketahui, keputusan larangan mudik mulai berlaku pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Larangan mudik berlaku untuk semua kalangan, baik untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
Baca Juga: Andin Kantongi Bukti Baru Soal Elsa dalam Ikatan Cinta 26 Maret 2021, Ini Sinopsis dan Link Live Streaming
Baik sebelum dan sesudah tanggal itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.***