Pemerintah Kelurakan Larangan Mudik Lebaran 2021, Berlaku dari 6 hingga 17 Mei

- 26 Maret 2021, 14:49 WIB
Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy/ Tangkap layar laman resmi Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy/ Tangkap layar laman resmi Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan /kemenkopmk.go.id

AKSARA JABAR- Masih tingginya angka penularan dan kematian akibat wabah Covid-19 di Indonesia, pemerintah mengeluarkan larang mudik lebaran 2021.

Hal itu dasampaikan Koordinator Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers secara virutal, Jumat 26 Maret 2021.

"Sesuai dengan arahan bapak presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri yang diselenggarakan pada tanggal 23 Maret 2021 dikantor kemenkopmk yang dipimpin oleh Menko PMK selaku ketua komite penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi," kata Muhadjir.

Baca Juga: Produktivitas Sektor Pertanian di Tengah Covid-19, Jabar Ekspor 20 Ton Teh ke Uni Emirat Arab

"Serta hasil konsultasi dengan Presiden maka ditetapkan bahwa
tahun 2021 mudik ditiadakan berlaku,"katanya.

kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Muhdjir mengatakan larangan mudik lebaran 2021 akan diberlakukan mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Adapun untuk cuti lebaran tetap diberikan selama satu hari.

"Cuti bersama Idul Fitri tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik,"paparnya.

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x