Dianggap Haram, Kini MUI Mewajibkan Umat Islam Berpartisipasi dalam Program Vaksinasi Nasional Covid-19

- 26 Maret 2021, 11:25 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19 AstraZeneca yang dinyatakan haram dibantah biofarmasi AstraZeneca.
Ilustrasi vaksin Covid-19 AstraZeneca yang dinyatakan haram dibantah biofarmasi AstraZeneca. /REUTERS/DADO RUVIC

AKSARA JABAR– Menduduki kondisi darurat, vaksin AstraZeneca yang menjadi kontroversi menjadi alternatif pengadaan vaksin di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan Vaksinasi Nasional Covid-19.

Hal itu disampaikan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) melalui postingan Instagram @kemenkominfo yang diunggah pada Jumat, 26 Maret 2021.

Kemen Kominfo menegaskan, penggunaan dosis vaksin AstraZeneca telah mendapat dukungan penuh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga: 10 Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini Jumat 26 Maret 2021, Selesaikan Misi Frontline Squad Klaim Hadiah Menarik !

“MUI keluarkan fatwa Nomor 14 tahun 2021 terkait yang menyatakan hukum penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca pada saat ini adalah dibolehkan (mubah),” ujar Kominfo melalui postingannya.

Sedikitnya ada 5 alasan yang menjadi dasar vaksin AstraZeneca yang di produksi SK Bioscience Co. Ltd., Andong, Korea Selatan mubah digunakan.

Pertama, dosis vaksin merupakan kebutuhan kondisi mendesak yang menduduki kondisi darurat, keterangan ahli tentang adanya bahaya (risiko fatal) jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19, serta ketersediaan vaksin Covid -19 yang halal dan suci tidak mencukupi guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Angka Aktif Covid-19 di Seluruh Indonesia Menurun

“Selain itu ada jaminan keamanan penggunaan oleh pemerintah, sementara pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid -19 karena keterbatasan vaksin yang tersedia,” ungkap Kominfo.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x