Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021, Berlaku 6-17 Mei 2021 untuk Semua Masyarakat Termasuk ASN

- 26 Maret 2021, 14:54 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy secara resmi mengumumkan Larangan Mudik Lebaran 2021 yang akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat
Menko PMK Muhadjir Effendy secara resmi mengumumkan Larangan Mudik Lebaran 2021 yang akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat /YouTube/Kemenko PMK

AKSARA JABAR- Pemerintah resmi memutuskan menghapus libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Peniadaan mudik pada tahun ini untuk mendukung Program Vaksinasi Covid-19 agar tetap berlangsung optimal.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) sesuai dengan arahan Presiden dan hasil rapat Menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Komedian Komeng Teringat Sosok Almarhum Olga Syahputra

"Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi Menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Jumat, 26 Maret 2021, seperti dikutip Aksara Jabar dari laman Antara.

Keputusan larangan mudik mulai berlaku pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Larangan mudik berlaku untuk semua masyarakat Indonesia, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Muhadjir mengatakan dengan peniadaan libur mudik tahun ini, Program Vaksinasi Nasional bisa sesuai yang diharapkan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Jumat di RCTI dan GTV 26 Maret 2021: Ada Ikatan Cinta hingga Robin Hood

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x