KPK Geledah Rumah Stafsus Mantan Menteri Kelautan Temukan Dokumen Ekspor Benur

- 28 Januari 2021, 17:36 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. /ANTARA/HO-Humas KPK.

AKSARAJABAR – Dokumen terkait perizinan ekspor benih lobster (benur) disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka Andreau Misanta Pribadi (AMP) di Cilandak, Jakarta Selatan. Rabu, 27 Januari 2021.

Diketahui AMP merupakan Staf Khusus (Stafsus) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence). Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus suap perizinan ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Dari tempat tersebut, KPK menemukan dan mengamankan dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta. Kamis, 28 Januari 2021.

Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi

Selanjutnya sebut Ali, tim penyidik akan menganalisa dan memverifikasi dokumen itu untuk selanjutnya disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara.

Sebagai informasi KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima suap, yaitu Andreau, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy. Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benur menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benur itu, selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah