Polisi Bekuk Mucikari Penjual Perempuan di Bawah Umur

- 27 Januari 2021, 22:00 WIB
Mucikari yang menjual perempuan di bawah umur diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Mucikari yang menjual perempuan di bawah umur diamankan polisi. (Foto: PMJ News) /

AKSARAJABAR – RSD, seorang mucikari yang kerap menjual perempuan di bawah umur dibekuk jajaran Satreskrim Polsek Tanjung Priok di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

"Untuk (tarif) itu tergantung kesepakatan, biasanya untuk anak-anak sekitar Rp 1,2 juta dalam sekali berkencan," ungkap Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Hadi Suripto di Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara. Rabu, 27 Januari 2021.

Lebih lanjut dia menyebutkan, selain mucikari pihaknya juga mengamankan empat ABG yang dijual oleh pelaku RSD. Para ABG itu masih sekitar berusia 15 hingga 17 tahun.

Baca Juga: Erupsi Gunung Merapi Belum Ganggu Penerbangan di Adi Soemarmo

Kasus tersebut terungkap pada Senin, 15 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB di hotel berbintang di wilayah Sunter Agung, Jakarta Utara.

"Selain RSD yang kita amankan, anak-anak yang jadi korban DM (17), kemudian FZ (15), AA (15), dan SF (15). Tersangka mengaku RSD sudah menjalankan aksinya selama kurang lebih hampir satu tahun," kata Kompol Hadi. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x