MR dan ST Pendedar Ganja Tercanam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

- 28 Januari 2021, 14:20 WIB
Kepala BNNP Banten Brigjen Hendri Marpaung menunjukan barang bukti berupa 6 pot tanaman yang berisi 11 pohon ganja di Kantor BNNP Banten, di Serang, Rabu. (ANTARA/Mulyana)
Kepala BNNP Banten Brigjen Hendri Marpaung menunjukan barang bukti berupa 6 pot tanaman yang berisi 11 pohon ganja di Kantor BNNP Banten, di Serang, Rabu. (ANTARA/Mulyana) /

 

AKSARAJABAR –MR (20) warga kota Cilegon, dan ST (28) merupakan warga Bojonegara, Kabupaten Serang terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Keduanya diduga merupakan pendegar narkotika jenis ganja jaringan Aceh.

Kepala BNNP Banten Brigjen Hendri Marpaung mengatakan MR dan ST pun diketahui sebagai komunitas Lingkar Ganja Nusantara (LGN) yang mendukung legalitas ganja di Indonesia.

"Pada Rabu, 31 Januari 2021 sekitar pukul 08.00 WIB, kita mendapatkan informasi akan adanya pengiriman paket ganja asal Aceh ke Banten. Ketika informasi tersebut di dapat kami bersama dengan tim BNN dan anggota melakukan pengelolaan data tersebut," kata Hendri.

Baca Juga: Polisi Bekuk Mucikari Penjual Perempuan di Bawah Umur

Modusnya sebut dia, tersangka MR memerintahkan ST untuk mengambil paket tersebut di kantor jasa pengiriman milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ada di wilayah Cilegon.

"MR memerintahkan kurir untuk mengambil barang itu. Jadi polanya mereka tidak menunggu barang itu sampai tujuan karena mereka memberikan alamat palsu sehingga kantor pos tidak mengetahui atau tidak sampai," katanya.

Kemudian, lanjut petugas di lapangan langsung melakukan 'control delivery' pada alamat penerima dan berhasil menangkap tersangka ST dengan barang bukti 1 kilogram ganja.

"Kita lakukan interogasi dan penggeledahan seluruhnya, dari situ menemukan tanaman ganja di teras rumah lantai dua yang lebarnya kurang lebih 2 meter, panjangnya 1 meter seperti balkon. Di sana kita lihat ada 6 pot tanaman yang diduga ganja," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x