Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku barang tersebut bukan miliknya melainkan milik MR. Sehingga pihaknya bersama tim langsung menuju kediaman MR untuk melakukan penangkapan.
"Keterangan yang di dapat, bahwa tanaman ganja tersebut ditanam di 6 pot yang berisikan 11 pohon ganja. Ganja ini di tanam di Banten, di Cilegon. Mereka ini mengaku ketika mereka menerima kiriman ganja berbentuk butiran biji-biji," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil disita yakni narkotika jenis ganja seberat 1,3 kilogram dan 6 pot berisi 11 pohon ganja, 4 unit handphone berserta SIM card, 1 buah atm BCA, dan 1 bungkus plastik klip berbagai macam ukuran.
"Dalam kejadian tersebut, dua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun atau maksimal 20 tahun," kata dia. ***