AKSARAJABAR - Dua kantor perusahaan swasta di Kota Surabaya, Jawa Timur, diketahui menerapkan sanksi denda Rp250 ribu bagi karyawan yang melanggar protokol kesehatan (prokes) yaitu tidak memakai masker.
Adanya peraturan dan pemberian sanksi tersebut disambut baik Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya.
“Mengapresiasi kebijakan Kantor Graha Bukopin Jalan Panglima Sudirman dan Kantor Sinar Mas Land Plaza Jalan Pemuda, Surabaya yang menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar prokes. Jadi, mereka membuat peraturan sendiri, dan itu saya kira sangat bagus," kata Febriadhitya Prajatara selaku Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya.
Baca Juga: Upaya Pengendalian Jumlah Penduduk, Presiden Jokowi Minta BKKBN Lakukan Hal Ini
Menurut dia, pihaknya terus melakukan asesmen atau penilaian risiko penularan Covid-19 di berbagai perkantoran, baik perkantoran pemerintahan maupun swasta. Asesmen ini untuk melihat langsung pelaksanaan prokes sesuai dengan Perwali Nomor 67 Tahun 2020 dan menerapkan aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). ***