Makin Ketat ! PSBB Jakarta Mulai 11 - 25 Januari 2021, Ini Hal- hal yang Harus Dipatuhi

- 9 Januari 2021, 13:57 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menggelar konferensi pers di Balaikota Jakarta, Sabtu 9 Januari 2021.*
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menggelar konferensi pers di Balaikota Jakarta, Sabtu 9 Januari 2021.* //Tangkapan layar Instagram @aniesbaswedan

AKSARAJABAR- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 11 hingga 25 Januari 2021.

Anies mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan ketua Komite Penanganagan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada 6 Januari 2021, untuk melakukan pengendalian mobilitas kegiatan khususnya DKI Jakarta.

"Karena itu, sebagai tindak lanjut kami akan sampaikan langkah- langkah yang akan dilakukan di Jakarta," ucapnya dikutip Aksara Jabar dari video unggahan pada kanal Youtube @PEMPROV DKI JAKARTA pada Sabtu 9 Januari 2021.

Baca Juga: Lewat Program Ngasuh, Pemkab Sumedang Bantu Bocah Penderita Hydrocepalus

Anies kemudian menjelaskan kondisi terkini perkembangan Covid-19 di DKI Jakarta berdasarkan data 7 Januari 2021.

Menurut Anies periode 11 sampai 25 Januari 2021 bisa jadi diperpanjang. Ini hal- hal yang diperhatikan saat PSBB Jakarta kembali diberlakukan.

"Pertama adalah tempat kerja, ini adalah prinsip- prinsip utamannya.Tempat kerja akan melakukan pembatasan 75 persen itu bekerja dirumah," ungkapnya.

"Lalu yang kedua, belajar mengajar dilakukan secara jarak jauh. Yang ketiga sektor- sektor esensial, ini bisa berjalan 100 persen," ungkap Anies.

Anise menjelaskan bahwa sektor esensial itu meliputi sektor kesehatan, sektor pangan, sektor energi, sektor keuanngan, dan perbankan.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x