SKB Enam Pejabat Tertinggi Kementerian dan Lembaga Larang Kegiatan FPI

- 30 Desember 2020, 17:52 WIB
enteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD
enteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD /Istimewa/

AKSARAJABAR - Pemerintah secara resmi melarang kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar.

"Pemerintah RI akan mengumumkan tentang status FPI sebagai organisasi. Untuk mengumumkan ini hadir 10 pejabat pemerintah yang terkait. Menkopoluhkam, Mendagri, Kepala BIN, Menhumkam, Menkominfo, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala KSP, Kepala BNPT, BPATK," ujar Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. Rabu, 30 Desember 2020.

Dikatakan Mahfud, sejak 21 Juni 2019 secara dejure FPI telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, propokasi dan sebagainya.

Baca Juga: Target 2021 Beres, Sekjen Kemenkes Tinjau RSJPD Harapan Kita

"Pemerinah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legalstanding baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa. Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak tidak ada dan harus ditolak. Karena legalstandingnya tidak ada," tegas Mahfud. ***

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah