Tutup Akses WNA, Pemerintah Tak Larang WNI Pulang. Ini Syaratnya

- 28 Desember 2020, 23:07 WIB

AKSARAJABAR - Pemerintah Indonesia resmi memutuskan menutup pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) mulai 1-14 Januari 2021. Meski demikian hal itu tak berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin kembali ke Tanah Air.

"Pasal 14 (UU Keimigrasian), warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia," ujar Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden. Senin, 28 Desember 2020.

Lebih lanjut dia menyebutkan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi WNI ketika hendak pulang ke Indonesia sebagaimana adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 tahun 2020.

Baca Juga: Menko Airlangga Umumkan Serapan Program BPUM Capai 91,94 Persen, Provinsi Jabar Penerima Terbesar

 Berikut beberapa butir dalam SE Satgas Covid-19: 

  1. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau eHAC internasional Indonesia.
  2. Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina disediakan oleh pemerintah.
  3. Setelah karantina 5 hari WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x