Cegah Virus Baru, Menlu RI Tutup Pintu Masuk WNA ke Indonesia dari 1 hingga 14 Januari 2021

- 28 Desember 2020, 19:47 WIB
Menlu Retno Marsudi menyampaikan keterangan pers /Tangkap layar Youtube/Sekretariat Presiden/
Menlu Retno Marsudi menyampaikan keterangan pers /Tangkap layar Youtube/Sekretariat Presiden/ /Tangkapan Layar Setkab RI/

AKSARAJABAR- Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI), Retno Marsudi mengumumkan penutupan sementara pintu masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia.

Hal itu diberlakukan mulai tanggal 1 hingga 14 Januari 2021.

Retno mengatakan, kebijakan tersebut berdasarkan munculnya varian baru virus corona.

 Baca Juga: Live Streaming Ikatan Cinta Senin 28 Desember 2020 di RCTI, Elsa Takut Rahasianya Terbongkar

“Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” ujar Retno dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 28 Desember 2020.

Kebijakan tersebut ada pengecualian yaitu bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Aturan Bagi WNA yang tiba di Indonesia sebelum 1 Januari 2021

Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Indonesia pada hari ini (28 Desember 2020) sampai tanggal 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020, yaitu:

  1. menunjukkan hasil negatif melalui tes RT–PCR di negara asal, yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (Indonesia Health Alert Card/Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik) Internasional Indonesia;
  2. pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan;
  3. setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.

 

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: Setkab RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah