AKSARAJABAR - Di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta membuka pendaftaran Kartu Pekerja Jakarta (PKJ) untuk warga. Ini langkah-langkah yang harus dilakukan saat mendaftar.
"Semua data-datanya harus warga DKI Jakarta. Kalau bukan warga DKI, tidak bisa daftar KPJ ini," ujar Kepala Disnakertras dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah seperti dilansir laman resmi Pemda DKI Jakarta. Selasa, 29 Desember 2020.
Dikatakan dia, langkah-langkah KPJ ini diberikan untuk mempermudah warga dan mengurangi kerumunan selama pandemi Covid-19 ini.
Baca Juga: Gugatan Pra Peadilan Dikabulkan, Pengacara Aby Minta Kasus Chat Mesum Rizieq Dilanjutkan
Adapun langkah-langkahnya antara lain KTP, Kartu Keluarga, NPWP, slip gaji terbaru dan surat keterangan aktif bekerja di sebuah perusahaan. Scan seluruh dokumen tersebut dan dijadikan satu file dengan format PDF.
"Iya dong, semua data-datanya harus warga DKI Jakarta. Kalau bukan warga DKI, tidak bisa daftar KPJ ini," imbuhnya.
Setelah dijadikan satu file, lengkapi form identitas dengan mengunduh di bit.ly/formatkpj termasuk NIK dan sekolah anak (khusus untuk anak usia sekolah), kemudian simpan dalam bentuk excel.
Lalu, kirimkan identitas dan hasil scan dokumen ke email [email protected] dan cc [email protected], dengan subject email 'pengajuankpj_nama perusahaan'. Pada langkah terakhir laporkan pengajuan dengan membuka bit.ly/dafarkpj dan sesuaikan dengan jumlah yang diajukan.
Menurutnya, adanya KPJ ini sangat bermanfaat sekali bagi masyarakat seperti dapat menggunakan Transjakarta secara gratis, dapat menjadi member Jakgrosir, mendapatkan subsidi pangan murah, kuota jalur afirmasi untuk anak penerima KPJ pada saat penerimaan sekolah, hingga anak penerima KPJ mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sesuai ketentuan. ***