Gugatan Pra Peadilan Dikabulkan, Pengacara Aby Minta Kasus Chat Mesum Rizieq Dilanjutkan

- 29 Desember 2020, 21:56 WIB
Pengacara yang juga pelapor kasus chat mesum HRS datangi Polda Metro Jaya.
Pengacara yang juga pelapor kasus chat mesum HRS datangi Polda Metro Jaya. /PMJNEWS/

AKSARAJABAR - Pengacara Aby Febrianto Dunggio meminta ke penyidik untuk kembali melakukan penyelidikan terkait kasus Chat mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein.

"Jadi kita datang ke Polda Metro Jaya untuk memberitahukan hasil putusan kasus praperadilan yang kita menangkan untuk membuka kembali kasus di tahun 2017 atas saya selaku kuasa hukum pemohon," kata Febrianto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Selasa, 29 Desember 2020.

Kasus ini mencuat pada2017 lalu, pihak kepolisian saat itu memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Febrianto yang pada saat itu melakukan gugatan praperadilan dinyatakan menang dan kasus itu kembali bergulir.

Baca Juga: Tutup Akses WNA, Pemerintah Tak Larang WNI Pulang. Ini Syaratnya


Selain meminta pihak kepolisian membuka kembali kasus penyelidikan pada tahun 2017 itu, Febrianto juga diperiksa dan dimintai keterangan lebih terkait kasus video syur Gisella Anastasia bersama seorang pria berinisial MYD.

"Kemudian yang kedua saya dipanggil juga buat BAP tambahan masalah video asusila yang saya laporkan kemarin yang hari ini saudari GA ditetapkan menjadi tersangka kasus video itu," tuturnya.

Febrianto juga mengapresiasi langkah cepat Polda Metro Jaya dalam mengungkap pelaku video asusila yang sempat viral di media sosial.

Baca Juga: Menko Airlangga Umumkan Serapan Program BPUM Capai 91,94 Persen, Provinsi Jabar Penerima Terbesar

"Makanya kita disini juga mengapresiasi kerja cepat yang dilakukan kepolisian. Hari ini Polda Metro Jaya sudah memberikan keterangan bahwa di dalam video itu sudah dibenarkan adalah Gisel," pungkasnya. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah