Terkait Penghentian Kegiatan FPI, Ini Komentar Ketua Komisi III DPR RI

- 30 Desember 2020, 16:32 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry.
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry. /Instagram.com/@hermanherryntt

AKSARAJABAR- Pemerintah Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam kementrian menghentikan kegiatan organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI), Rabu 30 Desember 2020.

Penghentian kegiatan tersebut, ikut dikomentari Ketua Komisi III DPR RI Hermawan Herry.

Kebijakan pemerintah, kata Hermawan terkait melarang seluruh kegiatan dan penggunaan simbol FPI sudah tepat. Ia mendukung atas kebijakan tersebut.

Baca Juga: 4 Daerah di Jawa Barat Zona Merah, 18 Daerah Zona Orange, Subang masuk Zona Kuning !

Selain itu, Hermawan juga meminta aparat penegak hukum menjalankan keputusan tersebut dengan tegas serta profesional.


"Saya mendukung keputusan pemerintah tersebut demi kepentingan masyarakat yang lebih besar lagi. Aparat penegak hukum yang bertugas di lapangan bisa menjalankan keputusan pemerintah terkait FPI tersebut dengan tegas dan profesional, karena ketegasan di lapangan yang menjadi kunci efektif atau tidaknya keputusan pemerintah terkait pelarangan FPI," kata Herman dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antaranews pada Rabu 30 Desember 2020.

Herman menambahkan sebetulnya bahwa secara hukum, FPI seharusnya sudah bubar sejak 2019.

Pasalnya FPI, kata Hermawan, Tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).

Hermawan juga menambahkan , beberapa aktivitas FPI yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, sehingga keputusan pelarangan aktivitas dan penggunaan simbol FPI sudah tepat.

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah