Langgar Prokes Sebanyak 366 Cafe dan Restoran di DKI Jakarta Ditutup Sementara

- 26 Desember 2020, 18:09 WIB
Tiga Pilar menutup sejumlah cafe yang melanggar PSBB.
Tiga Pilar menutup sejumlah cafe yang melanggar PSBB. /Istimewa/PMJNEWS

AKSARAJABAR - Sebanyak 366 kafe maupun restoran di DKI Jakarta ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan / prokes. Sementara 21 lainnya dikenakan denda adminitrasi.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dalam keterangannya menyebutkan hingga saat ini total denda administrasi telah terkumpul sebesar Rp133 juta. Selanjutnya, pihaknya juga melakukan penutup sementara kepada 115 perkantoran, tempat usaha, hingga industri. Berikutnya, 21 perkantoran, tempat usaha, hingga industri pun dikenakan denda administrasi sebesar Rp98 juta.

"Sedangkan untuk penindakan warga yang tidak menggunakan masker sebanyak 93.752 orang. 3.471 di antaranya dikenakan denda administrasi dengan total Rp 542 juta," ujar Arifin seperti dilansir laman PMJ NEWS. Sabtu, 26 Desember 2020.

Baca Juga: Oknum Guru Olahraga yang Cabuli Muridnya Sendiri Terancam 15 Tahun Bui

Penerapan sanksi bagi para pelanggar prokes juga dilakukan Satpol PP Kota Jakarta Selatan . Sebanyak tiga tempat usaha makan dan minum di Kecamatan Tebet, ditutup sementara.

"Tiga tempat usaha ini melanggar aturan jam buka usaha, sesuai Sergub dibatasi hingga pukul 19.00 WIB," terang Wakil Camat Tebet, Iwan K Santoso di Jakarta. Jumat, 25 Desember 2020.

Dia menyebutkan, ketiga tempat usaha itu antara lain, kedai kopi, kafe lingkup, dan tempat makan emperan di sekitar Balai Sudirman. Ketiganya diberi sanksi penutupan selama 1x24 jam. Ketiga tempat usaha tersebut kedapatan petugas yang tengah berpatroli, melanggar Sergub No 17 Tahun 2020 pada Kamis (24/12/2020) sesuai masa berlakunya seruan tersebut. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x