Whisnu Sakti Duduki Jabatan Plt. Wali Kota Surabaya

- 25 Desember 2020, 02:43 WIB
Whisnu Sakti Buana (kiri) dalam kegiatan internal partai beberapa waktu lalu.
Whisnu Sakti Buana (kiri) dalam kegiatan internal partai beberapa waktu lalu. /HO-Istimewa/FA/ANTARA

AKSARAJABAR - Whisnu Sakti Buana ditunjuk ditunjuk sebagai Plt. Wali Kota Surabaya oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Dia menggantikan Tri Rismaharini yang saat ini diangkat jadi Menteri Sosial Republik Indonesia oleh Presiden Joko Widodo.

"Sudah ada perintah resmi dari Menteri Dalam Negeri sehingga per hari ini Pak Whisnu Sakti Buana menjabat Plt Wali Kota Surabaya," ujar Khofifah di Surabaya pada Kamis, 24 Desember 2020.

Dalam surat dari Kementerian Dalam Negeri, kata Khofifah, terdapat ada dua perintah yang dialamatkan kepada Gubernur. Perintah pertama, menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai pelaksana tugas wali kota, kemudian kedua meminta DPRD Surabaya segera menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian wali kota dan usulan mengangkat wakil wali kota sebagai wali kota.

Baca Juga: Dikawal Banser, Menag Yaqut Hadiri Misa Natal di Gereja Blenduk

Pada radiogram dari Kemendagri, lanjut Khofifah, merujuk pada Pasal 78 ayat 2 huruf (g) yang menyebutkan bahwa kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Maka dari itu, Bu Risma yang kini menjabat Menteri Sosial secara otomatis berhenti dari posisi sebelumnya sebagai wali kota," ucap Khofifah.

Selain itu, orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut juga menerangkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 huruf a disebutkan menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Sesuai periode kepemimpinan, masa jabatan Whisnu Sakti Buana memimpin Kota Pahlawan akan berakhir pada 17 Februari 2021. ***

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x