Oknum Guru Olahraga yang Cabuli Muridnya Sendiri Terancam 15 Tahun Bui

- 26 Desember 2020, 17:59 WIB
Keterangan Polres Jakbar soal kasus pencabulan oknum guru terhadap muridnya.
Keterangan Polres Jakbar soal kasus pencabulan oknum guru terhadap muridnya. /Istimewa/PMJ NEWS

AKSARAJABAR - Aksi bejat yang dilakukan seorang oknum guru olahraga honorer berhasil terbongkar. Setelah percakapannya  di telepon seluler antara pelaku dan korban yang dinggap intim diketahui orangtua korban.

Mengetahui hal itu orangtua korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tak selang berapa lama, oknum guru yang kerap membawa korbannya ke hotel dan kontrakan korban tersebut diamankan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.

"Pelaku AM melakukan tindak pencabulan tersebut dan itu berlangsung selama 3 tahun. Ketahuannya pada saat korban umur 16 tahun, pada saat itu orang tuanya cek handphone korban. Ada bahasa-bahasa yang terlalu intim, begitu ditanyakan korban akhirnya mengaku," ungkap Kompol Arsya di Jakarta. Sabtu, 26 Desember 2020.

Baca Juga: Menteri Agama Yaqut Sebut Syiah dan Ahmadiyah Berhak Dapat Perlindungan Hukum, Ini Penjelasannya

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Polisi mengenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x