Kemenparekraf evaluasi dana hibah pariwisata 2020

- 12 Desember 2020, 23:58 WIB
Kegiatan monitoring dan evaluasi dana hibah pariwisata 2020 oleh Kemenparekraf
Kegiatan monitoring dan evaluasi dana hibah pariwisata 2020 oleh Kemenparekraf /HO-Birkom Kemenparekraf/Antara

AKSARAJABAR - Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo, menyebutkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan pemantauan dan evaluasi program dana hibah pariwisata tahun 2020. Kegiatan itu dilakukan bertujuan mengetahui perkembangan pelaksanaan program dana hibah pariwisata di setiap kabupaten/kota.

"Ini juga untuk mengidentifikasi permasalahan atau kendala yang dihadapi guna memperoleh solusi atau pemecahan masalah," kata Fadjar seperti dilansir ANTARA. Sabtu, 12 Desember 2020

Kegiatan monitoring dan evaluasi program dana hibah pariwisata 2020 yang berlangsung di Bali dihadiri oleh 96 kabupaten/kota yang telah memperoleh surat rekomendasi tahap I dengan total nilai sebesar Rp1.602.620.615.570, sedangkan sebanyak 5 kabupaten/kota telah memperoleh surat rekomendasi tahap II dengan nilai Rp461.337.989.088.

Baca Juga: Kemenparekraf evaluasi dana hibah pariwisata 2020

"Namun, dalam memaparkan atau melaporkan perkembangan pelaksanaan program dana hibah pariwisata serta kendala yang dihadapi, akan diwakili oleh lima kabupaten/kota yakni Kabupaten Badung, Kota Semarang, Kabupaten Bangka, Kota Manado, dan Kabupaten Raja Ampat," ujar Fadjar.

Selain itu, Fadjar juga menjelaskan jika dalam pelaksanaan kegiatan pemulihan pariwisata di daerah telah mencapai 50 persen dari jumlah dana yang diterima di rekening kas umum daerah (RKUD), maka kepala daerah dapat mengajukan permohonan rekomendasi penyaluran tahap II kepada Kemenparekraf.

"Permohonan rekomendasi penyaluran tahap II kepada Kemenparekraf dapat melampirkan persyaratan, yaitu laporan hasil pelaksanaan kegiatan tahap 1, surat keputusan kepala daerah tentang hotel dan restoran penerima hibah pariwisata," jelas Fadjar.

Baca Juga: Saat Pembelajaran Jarak Jauh, Mendikbud: Orangtua Berperan dalam Pendidikan Karakter Anak

Kemudian, kepala daerah juga perlu melampirkan hasil ulasan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) daerah atas penetapan alokasi dan penyaluran belanja hibah kepada hotel dan restoran yang terdampak COVID-19, serta ulasan pelaksanaan kegiatan tahap I untuk pemulihan ekonomi daerah pada sektor pariwisata dan sektor lainnya.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x