Tak Puas Hasil Resmi KPU, Paslon Dipersilakan Tempuh Jalur Hukum

- 10 Desember 2020, 16:30 WIB
Ketua Bawaslu Abhan.
Ketua Bawaslu Abhan. /Istimewa/

AKSARAJABAR - Merasa tidak puas dengan hasil resmi rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mempersilakan pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Serentak 2020 untuk menempuh jalur hukum.

Menrut Abhan, setiap paslon mempunyai hak untuk menyatakan keberatan terhadap hasil akhir penghitungan suara Pilkada Serentak 2020.

“Paslon silakan gunakan jalur-jalur hukum. Jangan kerahkan massa untuk menyatakan kekecewaan karena kalah bersaing dengan paslon lain,” ungkap Abhan dalam siaran persnya seperti dilansir laman PMJ NEWS. Kamis, 10 Desembe 2020.

Baca Juga: Gegara Pesta Nikah Anak Bikin Kerumunan, Rizieq Shihab Bersama 5 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Abhan tak menginginkan jika paslon yang tak puas dengan hasil rekapitulasi KPU justru melakukan pengerahan masa pendukung. Menurutnya, hal itu sangat berisiko menimbulkan kerumunan yang berbahaya di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, riskan terjadi benturan antar pendukung. Hal tersebut harus diperhatikan oleh paslon masing-masing. "Paslon harus bisa meredam para pendukungnya. Tidak memberi arahan untuk turun ke jalan. Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan," sambungnya.

Tak hanya bagi yang tak puas dengan hasil Rekapitulasi KPU, Abhan juga meminta untuk yang berhasil memenangkan kontestasi Pilkada Serentak 2020 agar tidak melakukan selebrasi berlebihan. Seperti, mengumpulkan massa pendukung maupun pesta arak-arakan.

Baca Juga: Hati-Hati! Masyarakat Diimbau Waspadai Pihak yang Mengaku Direktur Penyidikan KPK

"Mari kita patuhi aturan protokol kesehatan yang sudah disepakati sebelumnya,” tandasnya. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x