Gegara Pesta Nikah Anak Bikin Kerumunan, Rizieq Shihab Bersama 5 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

- 10 Desember 2020, 13:56 WIB
Tangkapan layar Habib Rizieq Shihab.
Tangkapan layar Habib Rizieq Shihab. /Youtube/ Front TV

AKSARAJABAR- Setelah menggelar perkara dan melakukan pemanggilan dua kali, Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin FPI Rizieq Shihab tersangka bersama 5 orang lainnya dalam kasus kerumunan acara nikahan di Petamburan.

Kerumunan tersebut, ucap Yusri, yaitu pernikahan putri Rizieq Shihab.

"Hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan tersangka. Salah satunya Muhammad Rizieq Shihab (MRS)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga: Enam Jenazah Laskar FPI yang Ditembak Polisi Tiba di Petamburan, Ini Daftar Nama-nama nya

Yusri menyebutkan, selain Rizieq yang berstatus sebagai penyelenggara acara, 5 tersangka lainnya adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia inisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara dan HI selaku seksi acara.

Yusri menegaskan, penetapan tersangka ini sudah sesuai prosedur. Sebab Rizieq Shihab dan keluarga, sudah menerima surat pemanggilan pemeriksaan.

"MRS sendiri dipersangkakan Pasal 160 dan 216 KUHP. Selasa kemarin tanggal 8 (Desember) tim penyidik Krimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana karantina kesehatan dan pelanggaran pasal 160 KUHP di acara akad nikah putri MRS," ujarnya.

Setelah MRS dan rekan-rekannya tidak hadir di pemeriksaan awal dan sekarang sudah jadi tersangka, Yusri menjelaskan bahwa tahap selanjutnya adalah memanggil paksa berupa penangkapan untuk dihadapkan pada pendakwaan Jaksa Penuntut Umum di depan majelis hakim.

''Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai aturan perundangan,'' pungkasnya. ***

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x