Hari Antikorupsi, Uang Negara Sebanyak Rp222 Miliar Terselamatkan

- 10 Desember 2020, 06:59 WIB
Ilustrasi mata uang rupiah.
Ilustrasi mata uang rupiah. /Pixabay/EmAji

AKSARAJABAR -- Pada peringatan hari antikorupsi Internasional, 9 Desember 2020 kemarin, Bareskrim Polri tercatat telah menyelamatkan uang negara mencapai Rp222.753.250.083 sejak periode Januari-Oktober 2020.

Dalam peringatan hari antikorupsi, diungkapkan bahwa jumlah tersebut merupakan hasil penanganan dari 435 perkara korupsi sepanjang 2020.

"Januari hingga Oktober telah dilakukan penyelamatan uang negara sekitar Rp222.753.250.083," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga: Sinopsis Jodha Akbar Episode 84 Kamis, 10 Desember 2020 : Tiga Pertanyaan Ruqaiya untuk Jalal

Dikutip AksaraJabar.com dari ANTAA, Sepanjang 2020, Bareskrim Polri tercatat menerima laporan terkait kasus tindak pidana korupsi sebanyak 1.346 perkara. Dari angka itu, 435 diantaranya sudah ada yang rampung atau P21 sebanyak 393 perkara, dilimpahkan ke Kejaksaan ada 16 perkara dan dihentikan atau SP3 ada 26 perkara.

Sementara itu, sampai saat ini Bareskrim Polri masih menyidik sebanyak 911 perkara tindak pidana rasuah di Indonesia.

Jika diakumulasi dari 2018 hingga 2020, Bareskrim Polri tercatat sudah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp3.698.866.116.012.

Baca Juga: Jadwal Acara TV GTV, Kamis 10 Desember 2020, Tim Uang Kaget Sempat Bersitegang

Tak sekedar menyelamatkan, namun juga ada kerugian negara sejak 2018-2020 mencapai Rp7.620.934.195.431 dengan total jumlah laporan polisi mencapai 4.321 laporan yang terdiri dari 2.080 kasus telah P21, 111 kasus dihentikan, 62 kasus dilimpahkan dan proses sidik sebanyak 2.068 kasus.

Halaman:

Editor: Siti Fatonah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x