Sepuluh Ribu Pohon Ganja di Lahan Seluas 5 Hektar Berhasil Diungkap Polisi

- 7 Desember 2020, 18:26 WIB
Ilustrasi pohon ganja
Ilustrasi pohon ganja /DeskJabar/

AKSARAJABAR - Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan pemasok narkotika jenis ganja yang biasanya disalurkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sumatera Barat.

Dilansir dari PMJNews, Ganja yang berhasil diungkap itu dipasok dari kawasan Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan barang bukti yang berhasil diungkap yakni 284 kilogram dan sepuluh ribu pohon ganja yang berada di lahan seluas lima hektar.

Baca Juga: Logistik Pilkada Serentak 2020 Dipastikan KPU Sudah Sampai di Kabupaten/Kota

"Dari pengungkapan itu kita menangkap lima orang tersangka. Lima orang itu mulai dari pemilik ladang, pengendali hingga kurir," ujar Brigjen Pol Krisno dalam keterangannya kepada wartawan, Senin 7 Desember 2020.

Tim saat itu melakukan penyelidikan dan pengejaran pada Sabtu, 5 Desember 2020 di Kecamatan Guguk Panjang, Bukittinggi, Sumatera Barat.

Lima orang yang ditangkap antara lain sopir dan penumpang berinisial FA (37) dan RA (38). Kemudian tiga orang lainya yakni, Mukri (43) berperan sebagai pemilik ganja, pengendali dan pengepul, lalu Abdul Rahman (38) bagian keuangan, dan Cakanan Rangkuti (29) berperan sebagai tukang angkut.

Baca Juga: Polisi Otopsi Jasad Korban Mutilasi di Bekasi

Atas perbuatannya tersebut para pelaku dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tentang narkotika yang ancaman hukuman mati hingga denda Rp 10 miliar.***

Editor: Yoga Aditya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x