Gubernur Anies Baswedan Perbanjang PSBB Transisi DKI Jakarta hingga 21 Desember 2020

- 7 Desember 2020, 07:52 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kembali perpanjang PSBB transisi hingga 21 Desember.*
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kembali perpanjang PSBB transisi hingga 21 Desember.* /Instagram.com/@aniesbaswedan

AKSARAJABAR -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama 14 hari ke depan. Perpanjangan tersebut terhitung mulai 7 hingga 21 Desember 2020.

Perpanjangan PSBB transisi berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.

“Apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19, maka perpanjangan PSBB Masa Transisi dapat dihentikan melalui kebijakan rem darurat (emergency brake policy),” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Senin (6/12/2020).

 Baca Juga: 1,2 Juta Dosis Vaksin Sinovac Tiba di Indonesia

Dikutip AksaraJabar.com dari ANTARA, kebijakan tersebut diambil data-data epidemiologis selama penerapan PSBB transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta masih terkendali.

Anies menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang selama sembilan bulan terakhir senantiasa disiplin dalam menegakkan protokol kesehatan.

Selain itu, Anies mengharapkan ke depan kedisiplinan masyarakat bukan hanya dipertahankan, tetapi juga menjadi gerakan bersama untuk saling menasehati, saling mengingatkan untuk melindungi sesama.

Baca Juga: Lengkap! Jadwal TV Senin 7 Desember 2020 di SCTV Indosiar MNCTV ANTV dan GTV

Keputusan tersebut diambil Pemprov karena berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman.

Halaman:

Editor: Siti Fatonah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah