AKSARAJABAR - Hari libur bulan Desember 2020 atau cuti bersama sekarang ini menjadi hal yang banyak ditunggu publik.
Pasalnya, pemerintah sudah mengumumkan akan melakukan revisi cuti bersama 2020 dan hari libur akhir tahun.
Dikutip Aksara Jabar dari malangterkini.com, dalam artikel yang berjudul Pengumuman Hari Libur Nasional Desember 2020 yang Disahkan Presiden Jokowi. Dijelaskan jika keputusan tersebut muncul setelah rapat terbatas Istana Kepresidenan pada Senin, 23 November 2020.
Baca Juga: Jadwal TV RCTI Selasa 1 Desember 2020, Jangan Lewatkan Ikatan Cinta dan Indonesian Idol 2020
Hasil dari rapat tersebut, Presiden Joko Widodo meminta libur akhir tahun dan cuti bersama untuk dikurangi.
Pasalnya, kondisi pandemi corona di Indonesia yang masih belum berakhir, jika libur banyak makan dikhawatirkan akan semakin bertambah orang-orang yang terkena virus corona.
Menindaklanjuti arahan presiden yang ingin mengurangi jumlah cuti bersama, jajaran di bawahnya terus melakukan rapat dan koordinasi.
Baca Juga: Peredaran Makin Menggila, Sampai Masuk Lapas, DPR Minta Putus Rantai Narkoba Di Sulawesi Tengah
Seyogyanya menurut SKB 3 Menteri, jumlah libur total ada 11 hari dengan rincian;
Kamis, 24 Desember 2020, Cuti bersama Natal
Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
Sabtu, 26 Desember 2020: Libur Sabtu
Minggu, 27 Desember 2020: Libur Minggu
Senin, 28 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Selasa, 29 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Baca Juga: Bela Hak Merdeka Palestina, PKS Serang Pemerintah dan Minta Pembatalan Calling Visa bagi Israel
Rabu, 30 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi
Sabtu, 2 Januari 2021: Libur Sabtu
Minggu, 3 Januari 2021: Libur Minggu.
Libur Nasional 9 Desember 2020.
Baca Juga: Pilkada 2020, Pemilih Berusia di Atas 40 Diusulkan Tes COVID-19
Pemerintah telah memutuskan untuk menjadikan tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat 27 November 2020.
Libur nasional 9 Desember 2020 itu dalam rangka rangka pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di sejumlah daerah di Indonesia.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi diktum KESATU Keppres tersebut, dikutip dari laman Setkab, Sabtu 28 November 2020.
Baca Juga: Perekonomian Lagi Terpuruk, PSI Instruksikan Anggota Tolak Wacana Kenaikan Pendapatan DPRD Jakarta
Pada laman tersebut juga disebutkan mengenai komitmen Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hal protokol kesehatan.
Seperti diketahui jika pada 9 Desember 2020 akan dilaksanakan Pilkada serentak. Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil wali kota kali ini akan berlangsung di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota di Indonesia.
Sampai berita ini diturunkan belum ada keputusan resmi dari pemerintah soal cuti bersama dan libur akhir tahun 2020. Kabarnya akan segera diumumkan pada Senin, 30 November 2020. *** (Yuni Astutik)