AKSARAJABAR -- Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Indramayu terus meningkat. Bahkan sebanyak 13 pasar rakyat mulai memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) di lingkungan masing-masing.
"Para pengelola pasar telah menandatangani pernyataan sikap tentang penerapan prokes," kata Kabid Perubahan Perilaku Penegakan Hukum dan Pendisiplin Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Indramayu Jajang Sudrajat di Indramayu, Senin (30/11/2020) dikutip AksaraJabar.com dari Antara News.
Jajang mengatakan, poin yang telah disepakati oleh para pengelola pasar rakyat tersebut yakni, akan memaksimalkan penerapan protokol kesehatan 3 M memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Baca Juga: LIVE STREAMING Indonesian Idol 2020 Malam Ini, Senin 30 November 2020 di RCTI
Dengan penyebaran yang terus meningkat, pihaknya akan memaksimalkan penerapan protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitas di pasar.
Telah disepakati, bagi para pedagang yang tidak menerapkan prokes akan diberikan sanksi teguran dan lainnya sesuai ketentuan, termasuk pedagang yang melayani pembeli tidak menggunakan masker.
"Sedangkan untuk pembeli yang datang ke pasar tidak menggunakan masker, maka oleh petugas akan disuruh kembali pulang atau dipersilakan membeli masker," katanya.
Baca Juga: Upacara Hari Korpri, Bupati Subang Ajak Seluruh Anggota Persiapan Menuju Subang Industri
Kepala Pasar Indramayu Ahmad Jamaludin mengatakan sejak awal pandemi COVID-19 atau masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pihaknya sudah memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pedagang dan pembeli untuk bersama mematuhi prokes.