Kejagung Tetapkan Direktur Utama Bakti Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan BTS Kominfo

5 Januari 2023, 09:53 WIB
Kejagung Tetapkan Dirut Utama Bakti, AAL jadi tersangka kasus korupsi pengadaan BTS Kominfo /PMJNEws/

ASKARA JABAR- Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama Bakti, AAL sebagai tersangka kasus korupsi pegadaan penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di Kementrian Kominfo pada 2020-2022.

Dilansir dari PMJ News, selain itu, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainya, GMS dan YS.

"Tiga orang tersangka tersebut yaitu AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020," ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu 4 Januari 2023.

Baca Juga: Begini Cara Cek Penerima Bansos PKH 2023, Login melalui cekbansos.kemensos.go.id

Menurut Ketut ketiga tersangka tersebut langsung ditahan.

Tersangka AAL dan YS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Sementara tersangka GMS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.

Ketut juga menjelaskan peran para tersangka. Tersangka AAL, kata Ketut, berperan mengatur siapa pemenang tender pengadaan tersebut.

"Tersangka AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain. Hal itu dilakukan untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up sedemikian rupa," jelasnya.

Baca Juga: Pesepeda Kecelakaan di Flyover Semanggi Jakarta Sampai Terkapar, Polisi: Mungkin Hilang Konsentrasi

Sementara itu, untuk peran tersangka GMS secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama terkait beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium.

Selain itu, perusahaan GMS dalam kasus ini berperan sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Adapun peran tersangka YS adalah secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri.

Di mana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL untuk dimasukkan ke kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: pmjnews

Tags

Terkini

Terpopuler