Tersandung Kasus Rekrutmen CPNS Anak Nia Daniaty, Olivia Nathani Keberatan Divonis Penjara Tiga Tahun

28 Maret 2022, 19:11 WIB
Anak penyanyi senior Nia Daniaty, Olivia Nathania bersama pengacaranya selesai diperiksa penyidik terkait dengan kasus dugaan penipuan CPNS fiktif. /PMJ NEWS/

AKSARA JABAR - Terdakwa Olivia Nathania menyatakan banding setelah divonis tiga tahun penjara atas aksi penipuan bermodus rekrutmen CPNS.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Olivia dipidana 3,5 tahun penjara.

"Kan sudah dikembalikan uangnya sebelum si Pak Karnu lapor polisi. Artinya deliknya sudah enggak ada," kata Andy Mulia Siregar selaku perwakilan kuasa hukum Olivia Nathania pada wartawan. Senin, 28 Maret 2022.

Baca Juga: Live Streaming RCTI Plus X-Factor Indonesia Malam Ini 28 Maret 2022, Top 6 Bawakan Lagu Dangdut Nusantara

Baca Juga: Link Reward FF Garena, Klaim Kode Redeem FF Terbaru 28 Maret 2022 untuk Dapatkan SG2 Ungu dan Kuning

Baca Juga: Live Streaming RCTI X Factor Indonesia 2021 Gala Show Live 9 di Jadwal RCTI Hari Ini

Lain halnya dengan para korban mereka justru kecewa dengan putusan hakim yang dianggap terlalu ringan.

Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Novianto Tilaar tersandung kasus hukum usai dilaporkan atas dugaan penipuan berkedok rekrutmen CPNS pada 23 September 2021.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis terhadap terdakwa kasus penipuan rekrutmen CPNS fiktif, Olivia Nathania dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Baca Juga: Maria Avdeeva Perempuan Ukraina yang Lawan Rusia dengan Smartphone

Anak penyanyi Nia Daniaty dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa (Olivia Nathania) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 3 tahun penjara," ucap majelis hakim saat membacakan vonis.

Dalam menjatuhkan vonis terhadap Olivia Nathania, majelis hakim juga mempertimbangkan alasan yang memberatkan. Di mana perbuatan terdakwa dianggap menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat pada aparatur negara.

Baca Juga: KPK Panggil Tiga Anak Walkot Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Jadi Saksi untuk Ringankan Ayahnya

Sedangkan untuk alasan meringankan, Olivia Nathania dianggap sudah mengakui perbuatannya di muka sidang. Hakim juga sempat menyinggung soal ulah para korban yang ingin lolos seleksi CPNS lewat jalan pintas sebagai pertimbangan lain.

"(Dia) jujur, dan menyesali perbuatannya," jelasnya. ***

Editor: Igun Gunawan

Tags

Terkini

Terpopuler