Mulai April 2022, Jangan Lajukan Kendaraan Melebihi Batas Kecepatan Jika Tak Mau Ditilang

27 Maret 2022, 18:20 WIB
Korlantas akan memasang kamera ETLE di sejumlah ruas jalan tol /Ilustrasi/Hadi/PMJ NEWS

AKSARA JABAR - Korlantas Polri mengetatkan peraturan berkendaraan di Jalan Tol.

Untuk memantau kecepatan kendaraan mereka memasang speed kamera di sejumlah titik Jalan Tol, mereka yang kedapatan melajukan kendaraannya dengan kecepatan melebihi batas akan dikenakan tilang.

Menurut Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan, itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Tunggal Rombongan D'Masiv Diduga Akibat Sopir Ngantuk

Baca Juga: Meski Tak Ada Jarak Lagi, Bupati Sumedang Tetap Imbau Pakai Masker Saat Tarawih

Baca Juga: Kecelakaan Tunggal di Situbondo Rian D'Masiv Alami Luka Memar di Mata Sebelah Kiri, Asisten Masih Pingsan

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan batas kecepatan di jalan tol yaitu 60-100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

"Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km per Jam," ungkap Brigjen Pol Aan Suhanan dalam keterangannya, Minggu (27/3/2022).

Baca Juga: Vokalis dan Drumer D'Masiv Alami Kecelakaan, Rossa: Semoga Lekas Sehat

Untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara (60 km per jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 km per jam) dan maksimal (100 km per jam).

Adapun bila pengendara melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang. Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.

Baca Juga: Chord Buih Jadi Permadani Cover Zidan Original Exist, Simak Lirik dan Kunci Gitar Lagu Band Malaysia Ini

Kemudian akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan. Saat ini sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.

"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," tukasnya. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler