Kabar Baik! Umat Islam Bisa Mudik Lebaran dan Tarawih, Ini Syaratnya

24 Maret 2022, 09:22 WIB
Presiden Jokowi tetapkan aturan panduan protokol sholat tarawih jelang ramadhan. /Tangkap layar YouTube.com/Sekretariat Presiden


AKSARA JABAR- Kabar baik bagi umat islam yang akan segera menyambut bulan suci Ramadhan.

Pemerintah Indonesia akhirnya memperlonggar aturan mudik lebaran dan shalat tarawih berjamaah dengan beberapa syarat.

Presiden Joko Widodo mempersilakan umat islam untuk menjalankan tradisi mudik lebaran atau pulang kampung dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan virus Covid 19.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bolehkan Umat Muslim Mudik Lebaran 2022, Kemenhub Godok Syarat Teknis untuk Pemudik

Kebijakan ini diambil lantaran angka kasus Covid 19 di Indonesia menunjukan tren yang positif.

Selain itu capaian angka vaksinasi juga terus meningkat dari waktu ke waktu sehingga herd immunity mulai terbentuk.

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pemudik.

Diantaranya adalah mendapatkan vaksinasi dua dosis dan juga sudah mendapatkan vaksinasi booster.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster,” kata Presiden dalam konferensi pers daring dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu.

Dikutip dari antaranews.com, Presiden juga mengingatkan setiap aktivitas dalam mudik harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang ketat.

Pemerintah mengizinkan aktivitas mudik pada tahun ini karena mempertimbangkan situasi pandemi COVID-19 yang terus membaik.

Perbaikan situasi pandemi COVID-19 membawa optimisme menjelang Bulan Ramadhan dan Idul Fitri pada 2022.

Pada Ramadhan tahun ini, kata Presiden, umat muslim dapat menjalankan shalat tarawih berjamaah di masjid.

Baca Juga: Syarat Mudik Lebaran 2022, Pemudik Wajib Sudah Vaksin Booster dan Terapkan Protokol Kesehatan

“Tahun ini umat muslim dapat shalat tarawih di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Meskipun demikian, pemerintah pada 2022 masih melarang pejabat dan pegawai pemerintah untuk menyelenggarakan buka puasa bersama dan juga griya lebaran atau open house.

“Semoga tren yang semakin membaik ini dapat kita pertahankan. Saya minta kita semuanya tetap jalankan protokol kesehatan, disiplin pakai masker, rajin cuci tangan dan jaga jarak,” kata Presiden Jokowi.***

Editor: Iing Irwansyah

Tags

Terkini

Terpopuler