Ini Besaran Gaji PNS Berdasarkan Golongan I sampai Golongan IV Terbaru 2021, Mana Tertinggi?

12 Oktober 2021, 14:21 WIB
Besaran gaji PNS berdasarkan golongan I sampai golongan IV terbaru 2021. /Instagram.com/ @korpri_indonesia/

AKSARA JABAR - Gaji PNS berdasarkan golongan I sampai golongan IV diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Dalam peraturan tersebut, Gaji PNS didasarkan atas pembagian pada golongan dan lamanya masa kerja PNS atau yang dikenal dengan masa kerja golongan.

Adapun gaji pokok PNS berkisar dari Rp 1.560.800 sampai Rp 5.901.200 sesuai dengan masing-masing golongan.

Baca Juga: Berapa Gaji PNS Terbaru? Berikut Daftar Tabel Gaji PNS 2021 dari Gologan I, II, III dan IV beserta Tunjangan

Selain mendapat gaji pokok, seorang PNS juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan, salah satunya yakni tunjangan kinerja.

Tunjangan kinerja atau tukin PNS diatur dalam peraturan pemerintah di masing-masing kementerian atau lembaga.

Dalam hal ini terdapat perbedaan nilai atau besaran tukin yang diterima PNS per bulannya di sebuah golongan karena landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah juga berbeda.

Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019:

Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (Lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Update Gaji PNS Golongan 3A Tahun 2021, Paling Sedikit Dapat Rp 2.579.400

Golongan III (Lulusan S1 - S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Itulah informasi terkait besaran gaji PNS berdasarkan golongan I sampai golongan IV terbaru 2021.***

Editor: Igun Gunawan

Tags

Terkini

Terpopuler