AKSARA JABAR - Inilah penjelasan mengenai total dan besaran tunjangan PNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi atau biasa dikenal Kemenkumham.
Pendaftaran seleksi CPNS sudah dibuka mulai dari tanggal 30 Juni hingga 21 Juli 2021.
Ketika akan mendaftar formasi seleksi CPNS, ada baiknya pendaftar juga mengetahui tentang besaran gaji PNS dan tunjangan. Salah satu formasi yang banyak diminati dan gajinya terbilang besar adalah Kemenkumham.
Tidak mengherankan, jumlah jabatan di kementerian ini mencapai 234. Selain gaji pokok yang terbilang besar, ada juga tunjangan yang akan didapatkan PNS Kemenkumham.
Selain Gaji Pokok dan Tetap, ada juga tunjangan yang akan didapatkan PNS Kemenkumham.
Khusus untuk PNS di lingkungan Kemenkumham, besarnya tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 130 tahun 2017 tentang Tunjangan Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan Perpres tersebut, ada 17 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan maka semakin besar tunjangan kinerja yang akan didapatkan.
Penetapan kelas jabatan sendiri berdasarkan kompetensi teknis, pendidikan, pangkat, dan formasi jabatan pada pelaksana tugas.
Untuk kelas jabatan tertinggi yaitu 17 dipegang oleh sekretaris jenderal dan direktur jenderal Kemenkumham. Lalu, kelas jabatan 15 untuk direktur.
Baca Juga: Update Gaji dan Tunjangan PNS 2021 Golongan 1 Cukup Menggiurkan, Berikut Rinciannya!
Sementara itu, untuk rentang kelas jabatan 8 hingga 12 adalah kepala subseksi, kepala subbagian, kepala seksi, hingga kepala bagian.
Di dalamnya termasuk adalah kelas jabatan 10 yakni cabang rumah tahanan.
Berikut rincian tunjangan kinerja berdasarkan kelas di Kemenkumham:
Kelas Jabatan 17: Rp. 33.240.000
Kelas Jabatan 16: Rp. 27.577.500
Kelas Jabatan 15: Rp. 19.280.000
Kelas Jabatan 14: Rp. 17.064.000
Kelas Jabatan 13: Rp. 10.936.000
Kelas Jabatan 12: Rp. 9.896.000
Kelas Jabatan 11: Rp. 8.575.600
Kelas Jabatan 10: Rp. 5.979.200
Kelas Jabatan 9: Rp. 5.079.200
Baca Juga: ZODIAK Cancer Hari Ini Selasa 13 Juli 2021: Waspada Ide Kreatifmu Dicuri
Kelas Jabatan 8: Rp. 4.595.150
Kelas Jabatan 7: Rp. 3.915.950
Kelas Jabatan 6: Rp. 3.510.400
Kelas Jabatan 5: Rp. 3.134.250
Kelas Jabatan 4: Rp. 2.985.000
Kelas Jabatan 3: Rp. 2.898.000
Kelas Jabatan 2: Rp. 2.708.250
Kelas Jabatan 1: Rp. 2.531.250
Itulah gambaran tunjangan yang akan diterima jika pendaftar CPNS 2021 lulus dan diterima di Kemenkumham.
Bagaimana, tertarik untuk menjadi PNS Kemenkumham?.***