AKSARA JABAR - PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja termasuk ASN (Aparatur Sipil Negara) non-PNS yang diangkat dan ditempatkan di pemerintahan dengan perjanjian kerja.
PPPK juga termasuk sebagai ASN, seperti PNS (Pegawai Negeri Sipil. Gaji dan tunjangan yang diberikan untuk PPPK juga sama seperti PNS.
Selain gaji pokok, PPPK juga mendapat tunjangan layaknya PNS. Besaran nominal gaji dan tunjangan PPPK dan PNS juga sama dibagi kedalam beberapa golongan berdasarkan jenjang kelulusan.
PPPK mempunyai lebih banyak golongan dibandingkan dengan PNS. Golongan PPPK mulai dari I hingga XI dengan jenjang kelulusan mulai dari baik SD, SMP, SMA, S1 hingga S3.
PPPK juga mempunyai masa kerja yang terbatas, tergantung dari situasi dan kondisi kebutuhan instansi atau pemerintah.
Masa kerja PPPK dikontrak minimal 1 tahun dan paling lama bisa mencapai 30 tahun. Sedangkan status kerja PNS non kontrak atau tanpa batas waktu.
Baca Juga: Buka 434 Formasi CPNS 2021, Inilah Besaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) PNS Pemprov DKI Jakarta
Status kepegawaian PPPK dimuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam Pasal 1 Ayat 4 dijelaskan bahwa PPPK adalah warga negara yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Adapun untuk besaran nominal gaji PPPK berkisar mulai dari Rp 1.794.900 hingga yang terbesar Rp 6.786.500.
Baca Juga: Buka 434 Formasi CPNS 2021, Inilah Besaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) PNS Pemprov DKI Jakarta
Peraturan mengenai penetapan Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa skema pemberian gaji PPPK sama seperti PNS, tergantung pangkat golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Berikut daftar gaji PPPK per bulan
1. Golongan I, Rp 1.794.900 sampai Rp 2.686.200
2. Golongan II, Rp 1.960.200 sampai Rp 2.843.900
3. Golongan III, Rp 2.043.200 sampai Rp 2.964.200
4. Golongan IV, Rp 2.129.500 sampai Rp 3.089.600
5. Golongan V, Rp 2.325.600 sampai Rp 3.879.700
Baca Juga: Kisah Bupati Bekasi, Berjuang Melawan Covid-19 hingga Dinyatakan Meninggal Dunia
6. Golongan VI, Rp 2.539.700 sampai Rp 4.043.800
7. Golongan VII, Rp 2.647.200 sampai Rp 4.214.900
8. Golongan VIII, Rp 2.759.100 sampai Rp 4.393.100
9. Golongan IX, Rp 2.966.500 sampai Rp 4.872.000
10. Golongan X, Rp 3.091.900 sampai Rp 5.078.000
11. Golongan XI, Rp 3.222.700 sampai Rp 5.292.800
12. Golongan XII, Rp 3.359.000 sampai Rp 5.516.800
13. Golongan XIII, Rp 3.501.100 sampai Rp 5.750.100
14. Golongan XIV, Rp 3.649.200 sampai Rp 5.993.300
15. Golongan XV, Rp 3.803.500 sampai Rp 6.245.900
16. Golongan XVI, Rp 3.964.500 sampai Rp 6.511.100
17. Golongan XVII, Rp 4.132.200 sampai Rp 6.786.500
Sedangkan untuk tunjangan PPPK yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya. ***