Update CPNS 2021: Perbandingan Tunjangan Umum Golongan I, II, III dan IV di luar Gaji Pokok PNS 2021

11 Juli 2021, 06:57 WIB
Update Perbandingan Tunjangan Umum Golongan I, II, III dan IV Diluar Gaji Pokok PNS 2021 /Instagram.com/ @bkngoidofficial/

 

AKSARA JABAR - Pendaftaran CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2021 kini telah dibuka sejak 30 Juni hingga 21 Juli 2021.

Pekerjaan sebagai PNS merupakan idaman semua orang. Bagaimana tidak, banyak tunjangan yang akan diterima oleh PNS diluar gaji pokok. Tunjangan yang diberikan umumnya sama, tetapi jumlah nominalnya berbeda tergantung dari golongannya. 

Golongan PNS dibagi menjadi empat, yaitu golongan I (lulusan SD dan SMP), golongan II (lulusan SMA hingga D3), golongan III (lulusan S1 hingga S3), dan golongan IV (Eselon I hingga IV). 

Baca Juga: Gaji PNS Golongan III Berapa Sih? Inilah Total Gaji PNS 2021 Untuk Lulusan S1/D4 yang Lolos CPNS dan PPPK 2021

Peraturan mengenal besaran tunjangan PNS telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. 

Tunjangan Umum merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan lainnya. 

Tunjangan jabatan struktural adalah jabatan yang diberikan pada PNS yang diangkat dan ditugaskan untuk menempati jabatan struktural sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: Kabar Terbaru, Update Besaran Tunjangan Kinerja PNS, Besarannya Bikin Waw!

Sedangkan tunjangan jabatan fungsional adalah tunjangan yang diberikan pada PNS yang diangkat dan ditugaskan untuk menempati jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Untuk tunjangan yang dipersamakan dengan jabatan lainnya adalah tunjangan jabatan pendidikan, tunjangan jabatan anggota dan sekretaris pengganti Mahkamah Pelayaran, tunjangan hakim, dan sebagainya yang ditugaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Adapun besaran tunjangan umum yang tercantum dalam peraturan pemerintah dan sudah ditetapkan oleh mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2006 bahwa tunjangan umum diberikan dengan nominal yang berbeda setiap golongan. 

Baca Juga: Laga Sengit Neymar dan Lionel Messi di Copa America 2021 Brazil Vs Argentina, Jadwal Acara Indosiar Hari Ini!

Berikut merupakan rincian tunjangan umum bagi setiap golongan :

1. Tunjangan umum Golongan I sebesar Rp 190.000

2. Tunjangan umum Golongan II sebesar Rp 185.000

Baca Juga: Sinopsis Gopi ANTV Episode 117 Minggu 11 Juli 2021: Pengakuan Hetal Buat Kokila Sangat Terkejut

3. Tunjangan umum Golongan III sebesar Rp 180.000

4. Tunjangan umum Golongan IV sebesar Rp 175.000

Selain tunjangan umum, masih ada tunjangan lain yang diperoleh oleh PNS seperti tunjangan makan, tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, tunjangan kinerja, dan tunjangan jabatan.***

 

Editor: Bambang Hermawan

Sumber: bkn.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler