Cara Daftar BLT UMKM, Penerima BPUM Tahap 2 Bisa Lapor Jika Ada Pungutan Liar 

11 Juni 2021, 09:49 WIB
Cara pengaduan dan laporan jika penerima BPUM tahap 2 mendapati pungutan liar BLT UMKM /Ilustrasi Pixellab/ Bambang Hermawan/Aksara Jabar/

AKSARA JABAR - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM adalah strategi pemerintah sebagai upaya Pemulihan Ekonomi Nasional.

BPUM atau BLT UMKM diberikan guna membantu pelaku usaha mikro agar tetap bertahan dan bangkit di masa pandemi Covid-19.

Pada tahap pertama, Kemenkop UKM telah menyalurkan BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp11,76 triliun rupiah.

Baca Juga: BLT Dana Desa Rp300 Ribu Cair Juni 2021, Berikut Kriteria, Besaran, dan Cara Daftarnya

Angka tersebut telah disalurkan Kemenkop UKM bagi sedikitnya 9,8 juta pendaftar BPUM atau BLT UMKM.

Setiap penerima program BPUM atau BLT UMKM, masing-masing mendapat bantuan modal sebesar Rp1,2 juta rupiah.

Pelaku usaha mikro yang menjadi penerima BPUM akan mendapat informasi dari lembaga penyalur melalui WhatsApp dan/atau SMS, dan/atau panggilan telepon.

Baca Juga: Kesempatan Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta Masih Terbuka, Yuk Daftar BPUM Tahap 2, Berikut Cara Pengajuannya

Lembaga penyalur tersebut merupakan bank milik BUMN, bank milik BUMD, dan PT Pos Indonesia.

Setelah mendapat informasi, penerima BPUM bisa mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen sebagai berikut:

1. e-KTP

2. Fotokopi NIB/SKU

3. Kartu Keluarga

Baca Juga: Bocoran Uttaran ANTV Jumat 11 Juni 2021 Episode 246, Tapasya Butuh Operasi Lanjutan, Ichcha Tertabrak Truk

Selanjutnya, pelaku usaha mikro diminta menandatangani Surat Pernyataan JPertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai penerima BPUM.

Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana BPUM sebesar Rp1,2 juta rupiah secara langsung dan sekaligus.

Penyaluran BPUM atau BLT UMKM dilakukan melalui dua bank, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Baca Juga: Gemini Hari Ini, Jumat 11 Juni 2021 dalam Ramalan Zodiak: Dapat Keuntungan, Mood Semakin Membaik 

Bantuan bagi pelaku usaha mikro melalui BPUM atau BLT UMKM merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Sehingga, pelaku usaha mikro yang menjadi penerima BPUM atau BLT UMKM tidak dipungut biaya apapun.

Namun bagi penerima BPUM atau BLT UMKM yang mendapati adanya pungutan liar, bisa melakukan pengaduan dan pelaporan melalui cara-cara sebagai berikut:

Baca Juga: Pledoi Habib Rizieq Shihab Tiba-tiba Menuding Diaz Hendropriyono Terlibat Insiden Terbunuhnya 6 Laskar

1. Masyarakat dapat menghubungi:

- Call Center 1500 587

- Whatsapp 0811 1450587 (khusus pesan teks)

- Emial: info@kemenkopukm.go.id

Baca Juga: 25 Kode Redeem FF 11 Juni 2021 yang Belum Digunakan, Klaim dan Tukar di reward.ff.garena.com

2. Satgas Saber Pungli:

- Call Center: 193

- SMS: 1193

- Email: lapor@saberpungli.id

Demikian cara pencairan BPUM dan cara-cara pengaduan jika penerima BPUM mendapati adanya pungutan liar yang dilakukan lembaga penyalur.***

Editor: Bambang Hermawan

Tags

Terkini

Terpopuler