Selain Nurdin Abdullah, Sekdis PUPR Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Agung Sucipto Sebagai Tersangka

1 Maret 2021, 19:10 WIB
KPK menetapkan tiga orang tersangka Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan. /KPK/

AKSARA JABAR – Selain Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka lainnya. Yakni, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Sekdis PUPR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat, serta Direktur PT Agung Perdana, Agung Sucipto, Senin 1 Maret 2021.

Melalui Siaran Pers, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan kasus penerimaan hadian atau janji dan gratifikasi oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021 melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Jumat 26 Febaruari 2021.

Baca Juga: 4 Manfaat Daun Kelor untuk Kesehatan Pria, Ternyata Bisa Meningkatkan Kesuburan

Menurut KPK, tersangka Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat merupakan penerima hadiah atau janji dari tersangka Agung Sucipto agar Agung mendapatkan proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan pada TA 2021.

“Sejak awal Februari 2021, diduga telah terjadi komunikasi aktif antara AS dengan ER sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan NA untuk memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya pada TA 2021,” ungkap KPK dalam Siaran Pers, Senin 1 Maret 2021.

Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Mengenal Tiga Jenis Air untuk Kebutuhan Manusia Sebelum Memperingati Hari Air Sedunia 22 Maret Nanti

Sementara Agung Sucipto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Akibat perbuatannya, KPK menyebutkan, ketiganya akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021 di rutan yang berbeda.

Nurdin Abdullah akan ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Edy Rahmat ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1.

Baca Juga: Tinggalkan Rumah Sakit, Kondisi Ashanty yang Postif Covid-19 Membaik, di Rumah Lakukan Isolasi Mandiri

“Sementara Agung Sucipto akan ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih. Sebagai upaya mitigasi penularan Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, maka para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1,” ucapnya.***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: KPK

Tags

Terkini

Terpopuler