AKSARAJABAR- Kelompok usia lanjut 60 tahun ke atas, pasien komorbid (penderita penyakit penyerta), penyintas Covid-19, serta ibu menyusui dapat diberikan vaksin Covid-19 setelah dilakukan anamnesi tambahan.
Hal tersebut merujuk pada kajian Komite Penasihat Ahli Imunitas Nasional.
Bahkan kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomo: HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Pada Kelompok Sasaran Lansia Komorbid dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit per tanggal 11 Februari 2021.
Demikian dikutip Aksarajabar dalam postingan Instagram @kemenkes_ri yang diunggah pada Jumat 12 Februari 2021 malam.
Disampaikan Kemenkes, pemberian vaksinasi harus mengedepankan prinsip kehati-hatian sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
Berikut mekanisme pemberian vaksin COvid-19 bagi kelompok lansia, komorbid, penyintas Covid-19, dan ibu menyusui.
Pada kelompok lansia, vaksin diberikan sebanyak dua dosis dengan interval 28 hari.
Bagi kelompok komorbid seperti hipertensi, vaksin bisa diberikan dengan syarat tekanan darah di bawah 180/110 mmHG.
Pada penderita diabetes, vaksinasi bisa diberikan sepanjang belum ada komplikasi akut, dan bagi penyintas kanker vaksin dapat diberikan di bawah pengawasan medis.
Baca Juga: Gabungan Komunitas dari SCH Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Banjir ke Desa Muara Ciasem Kabupaten Subang
Vaksin Covid-19 bagi penyintas Covid-19 bisa diberikan jika sudah dinyatakan sembuh minimal 3 bulan.
Ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi.
Kemenkes mengatakan, seluruh peserta vaksinasi SDM Kesehatan yang sebelumnya tertunda akan diberikan informasi agar datang ke fasilitas kesehatan untuk diperiksa ulang dan divaksinasi.
Baca Juga: Cari Tahu Love Language Dirimu untuk Hangatkan Momen Valentine Tahun Ini
Menyusul dengan keputusan ini, Kemenkes meminta, daerah untuk melakukan pengkinian aplikasi PCare dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda.
"Pos Pelayanan Vaksinasi juga diminta untuk menyediakan kit anafilaksis, serta harus berada dibawah tanggungjawab Puskemas maupun Rumah Sakit setempat," tandasnya.***